SUARABOTIM.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana yang kerap disapa Ipeck memberikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas terkait beredarnya pesan berantai di sejumlah WhatsApp Group (WAG) yang mencatut namanya, dan mengaitkannya dengan dugaan pertemuan atau rapat di kawasan Sentul bersama sejumlah pihak.
Pesan yang beredar tersebut secara terang menyebut adanya pertemuan dengan narasi:
“Kejadian kamis dan hari sabtu mereka rapat di sentul bareng wabup, Indra Fermanto, Ipeck, Asnan, Suryanto, Farid, Sigit, Nana disnaker, gantara”
Menanggapi pesan tersebut, Muhammad Irvan Maulana selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat atau pertemuan sebagaimana yang dituduhkan dalam pesan tersebut, baik pada hari Kamis maupun Sabtu di wilayah Sentul bersama nama-nama yang disebutkan,” tegas Irvan kepada Aktualita.co.id, Kamis (10/9/2026)
Ia menjelaskan, pada waktu sebagaimana disebutkan dalam pesan tersebut, dirinya berada di lokasi lain, yakni di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta untuk keperluan medis dan pribadi.
Menurutnya, dirinya memiliki bukti pendukung terkait keberadaannya di rumah sakit tersebut, termasuk rekam medis, absensi, serta dokumentasi yang tersimpan.
Ia mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar melalui media sosial, khususnya pesan berantai yang belum diketahui kebenaran maupun sumbernya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai terjebak dalam informasi yang justru dapat menimbulkan saling curiga dan mempertentangkan satu pihak dengan pihak lainnya.
“Kita jangan mau diadu domba. Kabupaten Bogor ini milik kita bersama. Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru membuat kita saling curiga dan memecah persatuan,” tegas Irvan.
Ia menjelaskan, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, perbedaan tersebut jangan sampai dimanfaatkan untuk menciptakan konflik maupun merusak hubungan antarelemen masyarakat dan pemerintahan di Kabupaten Bogor.
Ia juga meminta masyarakat dan insan media untuk melakukan verifikasi serta konfirmasi sebelum mempercayai atau meneruskan informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Selain memberikan klarifikasi, Irvan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang membuat dan menyebarkan pesan tersebut.
Ia menilai, penyebaran informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang melalui media elektronik harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Irvan merujuk pada ketentuan dalam UU ITE serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
“Saya tidak akan mentolerir praktik black campaign maupun pembunuhan karakter yang dapat merusak iklim demokrasi di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum secara resmi dengan melaporkan pihak yang dianggap sebagai pembuat pertama maupun penyebar utama pesan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jangan mau diadu domba. Mari kita jaga Kabupaten Bogor tetap kondusif. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan dengan fakta, dialog dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan agar media sosial tidak dijadikan alat untuk memecah belah dan menyebarkan fitnah,” pungkasnya.







