SUARABOTIM.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/26).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengaku sempat mendapat penolakan akses saat hendak memeriksa sejumlah area di dalam lapas.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin mengatakan, kedatangan pihaknya dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Menurut Fikri, Ombudsman sebelumnya juga telah mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan, namun kembali mendapat penolakan ketika hendak mengakses sejumlah area.
“Awalnya kami sidak ke sini atas dugaan maladministrasi yang terjadi. Beberapa waktu yang lalu kita sidak ke sini, itu ditolak. Kemudian kita sekarang datang lagi, kemudian ditolak lagi,” katanya.
Ia menegaskan, Ombudsman memiliki mandat berdasarkan undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Karena itu, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan meski akses ke sejumlah area disebut sempat dihalangi.
“Bagi kami tidak ada masalah, karena tentu Ombudsman menjalankan ini atas mandat negara. Kita juga punya undang-undang untuk menjalankan ini, bukan gelap,” ujarnya.
Karena akses masuk disebut terbatas, tim Ombudsman kemudian mencari sendiri area yang dinilai perlu diperiksa. Saat menyisir bagian belakang kompleks lapas, mereka menemukan sejumlah bangunan yang disebut sebagai penginapan atau rumah singgah.
Fikri mengatakan, di area tersebut pihaknya mendapati sejumlah narapidana yang diduga menempati bangunan khusus. Lokasi itu, kata dia, masih berada dalam kawasan Lapas Cibinong, namun terpisah dan dibatasi pagar.
“Setelah kami turun ke wilayah belakang di sini, ada penginapan-penginapan atau rumah singgah. Ada beberapa narapidana di sini yang kami wawancarai,” ungkapnya.
Ia juga menyebut pemeriksaan tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong dan tarik-menarik antara petugas Ombudsman dengan pihak yang berupaya menghalangi akses ke area tersebut.
Fikri menyebut, salah satu anggota tim Ombudsman bahkan mengalami kaki terjepit saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Kalau tidak tarikan, dorong-dorongan sama mereka, mereka tetap menghalangi. Sehingga misalnya ada kawan kami kakinya terjepit dan sebagainya,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Fikri, justru menimbulkan pertanyaan lebih besar dari pihak Ombudsman mengenai alasan area tersebut begitu ketat dibatasi.
“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kita dihalang-halangi,” ucapnya.
Fikri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan perlakuan berbeda terhadap sejumlah narapidana yang menempati area tersebut. Mereka disebut berada di kamar khusus serta mendapatkan pengawalan tertentu.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah di kawasan tersebut, salah satunya Toyota Alphard.
“Kalau itu kawasan narapidana, kita lihat ada beberapa mobil mewah di sana, ada Alphard. Tentu kita juga bertanya,” ucapnya.
Fikri menilai pembatasan akses terhadap area tersebut perlu mendapat perhatian karena lokasi itu masih berada dalam kawasan lapas dan disebut ditempati oleh narapidana.
Ia menegaskan Ombudsman tidak memiliki kepentingan lain selain menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik.
“Kalau memang tidak ada apa-apa, dibuka saja. Toh, kami bukan LSM. Kami juga mandat negara yang kita jalankan,” tegasnya.
Ombudsman, kata Fikri, akan mendalami temuan tersebut, termasuk dugaan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu serta alasan pembatasan akses terhadap area yang dimaksud.
“Nah, sementara dugaan bahwa di dalam sel tahanan narapidana dan sebagainya itu banyak terjadi sesuatu. Dugaan itu yang sekarang ternyata benar adanya. Kenapa mereka menghalangi, tidak boleh lihat,” pungkasnya.
(Pandu)







