SUARABOTIM.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, buka suara terkait pengadaan videotron di sejumlah kecamatan yang ramai diperbincangkan publik.
Wildan menjelaskan, pengadaan videotron tersebut merupakan bagian dari anggaran sarana dan prasarana kantor kecamatan. Namun, BPKAD tidak merinci nilai anggaran khusus untuk pengadaan videotron karena kewenangan perencanaan dan pelaksanaannya berada di masing-masing kecamatan.
“Kalau BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kami hanya melihat subkegiatannya. Subkegiatannya adalah sarana dan prasarana kantor. Rinciannya diserahkan kepada masing-masing kecamatan, mau digunakan untuk apa,” kata Wildan kepada SuaraBotim.Com, Senin (12/10/26).
Ia menerangkan, penggunaan anggaran sarana dan prasarana di setiap kecamatan berbeda-beda, sesuai kebutuhan masing-masing. Selain pengadaan videotron, anggaran tersebut dapat digunakan untuk penataan ruang maupun perbaikan lobi kantor.
Menurutnya, videotron yang dipilih oleh sejumlah kecamatan merupakan perangkat untuk kebutuhan internal atau penggunaan di dalam ruangan, bukan videotron luar ruangan (outdoor).
“Jadi, kemarin ada yang untuk penataan ruang, ada yang perbaikan lobi, ada juga yang memilih videotron internal, maksudnya di dalam, bukan videotron di luar,” paparnya.
Terkait besaran anggaran sarana dan prasarana kantor kecamatan, Wildan menyebut nilainya bervariasi. Ada kecamatan yang memiliki anggaran di atas Rp2 miliar, sementara kecamatan lainnya sekitar Rp1 miliar.
Ia menegaskan, pengadaan videotron bukan merupakan kewajiban bagi seluruh kecamatan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan sarana dan prasarana, sedangkan jenis pengadaan ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Tidak wajib. Kita hanya mengalokasikan untuk sarana dan prasarana,” tegasnya.
Wildan juga menjelaskan, videotron internal tersebut diperuntukkan bagi kegiatan rapat dan aktivitas kerja di dalam kantor. Dengan demikian, perangkat yang dimaksud bukan videotron luar ruangan yang dipasang untuk menampilkan informasi atau iklan kepada masyarakat.
“Kalau di dalam kan untuk rapat dan untuk kerja di dalam saja. Tidak bisa di luar. Bukan videotron luar ya, tapi indoor,” tutupnya.
(Pandu Maulana)






