SUARABOTIM.COM – Aktivitas kafe dan tempat nongkrong di kawasan ruko Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang kerap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari, menuai keresahan.
Warga mengusulkan adanya pembatasan jam operasional untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
Keresahan tersebut mencuat setelah terjadi kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan pengaruh minuman keras hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Peristiwa itu menjadi perhatian warga, terutama terkait aktivitas anak muda yang berkumpul di kawasan tersebut hingga melewati tengah malam.
Padahal, keberadaan ruko-ruko tersebut tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cileungsi.
Perwakilan dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Cileungsi Kabupaten Bogor, Dedi mengatakan, pengunjung yang datang ke kawasan ruko Metland Cileungsi tidak hanya berasal dari wilayah setempat, tetapi juga dari sejumlah daerah lain, seperti Cikarang, Bantargebang, Gunung Putri, dan Cibubur.
“Melihat aktivitas tengah malam semakin ramai, kami berharap ada perhatian. Pengunjung yang datang bukan hanya dari Metland, tetapi juga dari luar wilayah Cileungsi,” katanya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (15/10/26).
Dedi menuturkan, meski sejumlah tempat usaha di kawasan tersebut menjual kopi dan makanan, warga tidak mengetahui secara pasti apakah ada pengunjung yang membawa minuman keras dari luar.
Ia menduga, pembatasan jam operasional dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi potensi gangguan keamanan, terutama karena tempat nongkrong yang masih buka hingga dini hari berpeluang menjadi titik berkumpulnya pengunjung dari berbagai daerah.
“Di sini mungkin tidak ada yang menjual minuman keras, tetapi kalau pengunjung membawa dari luar, kita tidak tahu. Karena itu, perlu ada aturan yang jelas,” ujarnya.
Namun, Dedi juga mengungkapkan, aktivitas nongkrong hingga larut malam di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak ruko mulai berkembang dan beroperasi. Dalam satu tahun terakhir, aktivitas tersebut dinilai semakin ramai.
Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembatasan jam operasional kafe atau tempat nongkrong hingga pukul 24.00 WIB. Usulan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan pemerintah daerah maupun aturan lain yang sesuai.
Selain pembatasan jam operasional, Dedi juga berharap adanya koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI melalui Koramil, serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
“Kami berharap ada keputusan atau aturan yang jelas, disertai kerja sama pemerintah, kepolisian, Koramil, dan dukungan warga untuk menertibkan kafe maupun warung yang menjadi tempat nongkrong hingga dini hari,” pungkasnya.
(Pandu Maulana)






