SUARABOTIM.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rumpin, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/47/III/2026/JBR/RES BOGOR/SEK. RUMPIN tertanggal 24 Maret 2026, atas nama pelapor Khamdiah. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Sampai RT 09/02, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi F-6859-FIF di depan rumahnya. Saat mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumah, korban kemudian mengintip melalui jendela dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan sambil meneriakkan maling dan berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Rumpin AKP Heri Iwan Suryana, S.A.P., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, jajaran Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan dan informasi untuk mengungkap kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan cek TKP. Dari hasil pengembangan penyelidikan, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah rumah di Kampung Joglo RT 05/04, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin,” jelas AKP Heri Iwan Suryana.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Egi Sugianto (28) dan Agus Haryanto (21). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Kampung Joglo, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin. Saat ini, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan guna mendalami keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK Honda Beat Street, dua buah kunci kontak, satu buah kunci letter T, serta empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, yakni Honda Vario 150 warna abu-abu keunguan, Honda Vario 150 warna merah, Honda Beat Street warna cokelat, dan Yamaha Mio GT warna merah.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp14 juta. Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Rumpin untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Heri Iwan Suryana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keterkaitan dengan kasus pencurian di lokasi berbeda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap dugaan tindak pidana akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan bahwa setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri,” tegasnya.
Polsek Rumpin mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di luar rumah. Warga diharapkan menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke Polsek Rumpin.







