SUARABOTIM.COM – Polsek Dramaga mengamankan sebanyak 1.792 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam patroli pemberantasan peredaran miras dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat (6/11/2026) malam.
Ribuan botol miras tersebut disita dari sebuah toko jamu yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di Jalan Raya Sindang Barang Km 7.
Kapolsek Dramaga, IPTU AM Zalukhu mengatakan, patroli tersebut melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.
“Kegiatan patroli ini kami lakukan bersama unsur Muspika, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat sebagai upaya memberantas peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Dramaga,” ujar AM Zalukhu kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (7/11/2026).
Ia menjelaskan, dalam patroli yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas menemukan sebuah toko jamu yang diduga menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin.
“Dari hasil kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.792 botol minuman keras berbagai jenis yang dijual di salah satu toko jamu di Jalan Raya Sindang Barang Km 7,” jelasnya.
Toko tersebut diketahui milik seorang pria berinisial R. Berdasarkan identitas kependudukannya, pemilik toko tercatat berasal dari Desa Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Iptu AM Zalukhu menambahkan, patroli serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras dan obat-obatan terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan memberikan informasi dengan menghubungi 110 apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras maupun obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
(Penulis: Pandu Maulana)






