Cibinong, SuaraBotim.Com – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KAIK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, Kamis (28/8/25).
Aksi tersebut dipicu adanya dugaan monopoli, persekongkolan, hingga praktik nepotisme dalam proses lelang pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Massa menilai praktik curang tersebut mengancam asas keterbukaan, persaingan sehat, dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Situasi sempat memanas ketika pengunjuk rasa membakar ban bekas di depan kantor ULPBJ serta berusaha masuk ke dalam gedung. Namun, ketegangan berhasil diredam oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
Koordinator aksi, Fatuloh Fawait menyebut aksi ini murni dilakukan oleh Koalisi Indonesia Anti Korupsi bersama elemen mahasiswa dan masyarakat Bogor. Ia menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab atas klaim kelompok lain yang mengatasnamakan gerakan tersebut.
“Setelah aksi hari ini yang tidak memuaskan, kami mendapat informasi bahwa saudara Yunus telah meninggalkan kantor saat kami datang. Maka kami akan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri,” tegasnya.
Menurutnya, indikasi monopoli tersebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah serta mencoreng nama baik Bupati dan Pemkab Bogor.
“Dugaan ini bukan tanpa dasar. Dari kajian dan observasi kami, terlihat adanya intervensi dalam penentuan pemenang tender, bahkan sampai pada indikasi pengurangan volume pekerjaan di lapangan,” ujarnya.
Dalam aksinya, KAIK juga menuntut aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk mengaudit seluruh pelaksanaan tender di Kabupaten Bogor. Selain itu, massa mendesak Yunus Iskandar untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan masyarakat.
“Dunia lelang di Kabupaten Bogor sudah tidak normal. Ada indikasi kolusi, monopoli, hingga praktik nepotisme. Dampaknya jelas merugikan masyarakat karena berpotensi menurunkan kualitas pembangunan,” tutupnya.
Koalisi menilai praktik tersebut melanggar berbagai aturan, mulai dari Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli, hingga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Massa berjanji akan terus mengawal kasus ini agar proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik kotor.
(Pandu)







