SUARABOTIM.COM – Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta seluruh pihak menghormati proses hukum terkait penggeledahan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor 1 oleh penyidik Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Rudy setelah menanyakan langsung kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (9/9/26) kemarin.
“Tadi kami pun menanyakan kepada BPN Kabupaten Bogor. Hari Rabu (9/9/26) terkait penggeledahan di Kantor BPN Kabupaten Bogor 1, itu menyangkut PTSL tahun 2019,” ujar Rudy, Jumat (11/9/26).
Rudy mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait berbagai persoalan yang terjadi di wilayahnya.
“Tentunya kami Pemerintah Kabupaten Bogor, dari beberapa hal yang terjadi di Kabupaten Bogor di awal, kita menghormati segala proses hukum yang ada,” katanya.
Ia menegaskan, informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sebaiknya disampaikan oleh aparat penegak hukum melalui juru bicara masing-masing agar informasi yang diterima masyarakat benar dan tidak menimbulkan spekulasi.
“Jadi jangan kita membangun sebuah opini, membangun sebuah narasi untuk menyalahkan seseorang. Kita hormati proses hukum yang ada,” tegas Rudy.
“Informasi yang valid akan disampaikan langsung juru bicara aparat penegak hukum masing-masing,” sambungnya.
Rudy juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum tersebut dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum menjalankan tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tugas kita sebagai warga negara yang baik adalah mengawal prosesnya bersama-sama. Semua butuh waktu dan semua ada tahapannya. Kita menghormati semuanya,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/29).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan mafia tanah terkait Program PTSL Tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Penyidik juga telah memeriksa hampir 50 orang serta mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
(Pandu)






