SUARABOTIM.COM – Aktivitas pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1, Kecamatan Cibinong, kembali berjalan normal setelah sebelumnya digeledah penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebelumnya, pelayanan di Kantah Kabupaten Bogor 1 sempat berlangsung hanya setengah hari saat penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Rabu (9/9/26).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantah Kabupaten Bogor 1, Zimamun Ni’am Aulawi mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencari sejumlah alat bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dalam program PTSL.
“Teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Zimam, Kamis (10/9/26).
Ia menyebut, proses pencarian dan pengumpulan dokumen oleh penyidik Polda Metro Jaya berlangsung dengan lancar. Setelah proses penggeledahan selesai, aktivitas pelayanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor 1 kembali berjalan seperti biasa.
Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung, Zimam mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi pertanahan secara langsung tanpa menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.
Menurutnya, pengurusan dokumen secara langsung dapat membantu masyarakat memahami tahapan pelayanan sekaligus mengetahui dokumen yang diajukan ke Kantor Pertanahan.
“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga,” ungkapnya.
Dengan mengurus secara langsung, lanjut Zimam, masyarakat dapat mengetahui secara jelas jenis layanan yang diurus maupun dokumen yang diajukan.
Langkah tersebut juga dinilai dapat meminimalisasi terjadinya miskomunikasi antara masyarakat dengan pihak BPN dalam proses pengurusan administrasi pertanahan.
“Sehingga masyarakat tahu apa yang mereka urus, apa yang mereka mohon, sehingga tidak ada miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/26).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan mafia tanah terkait Program PTSL Tahun 2019 yang berlokasi di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pelaksanaan PTSL serta kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak.
(Pandu)







