SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (12/8/26).
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pembahasan KUA-PPAS perubahan 2026 menjadi bagian penting sebelum Pemkab Bogor dan DPRD memasuki tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Menurut Rudy, salah satu tantangan yang dihadapi Pemkab Bogor berkaitan dengan adanya tunda bayar sejumlah pekerjaan fisik maupun nonfisik yang telah terealisasi pada Tahun Anggaran 2025.
“Menjadi sebuah tantangan bersama, di mana dalam postur APBD Tahun Anggaran 2025 bulan Desember, Pemerintah Kabupaten Bogor mengalami tunda bayar beberapa pekerjaan, baik fisik maupun nonfisik yang sudah terealisasi di Tahun Anggaran 2025,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi keterlambatan dana bagi hasil serta adanya kurang salur dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024 dan 2025.
Kondisi itu kemudian berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembayaran sejumlah program sebelum memasuki 1 Januari 2026.
Rudy menyebutkan, Pemkab Bogor telah melakukan penjabaran APBD sebanyak tiga kali dan menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Beberapa tunda bayar program-program yang sudah terselesaikan pembangunannya di tahun 2025, sudah selesai kami bayarkan di triwulan pertama Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Namun, kata Rudy, masih terdapat sejumlah program yang belum terbayarkan karena masuk dalam luncuran 50 hari kerja dengan perpanjangan waktu tambahan pada 2026.
Program-program tersebut, kata Rudy, harus diselesaikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, Pemkab Bogor perlu melakukan revisi terhadap rancangan KUA dan PPAS perubahan 2026. Revisi tersebut selanjutnya harus dibahas bersama DPRD Kabupaten Bogor hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Revisi tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dibahas bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor sehingga menjadi sebuah kesepakatan bersama,” jelas dia.
Rudy menambahkan, setelah pembahasan dan persetujuan KUA-PPAS perubahan 2026 selesai, tahapan berikutnya adalah pembahasan APBD Perubahan 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengatakan, pembahasan KUA-PPAS perubahan 2026 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketika dokumen KUA-PPAS perubahan disampaikan kepada DPRD, pembahasan perlu dilakukan melalui rapat paripurna antara pemerintah daerah dan DPRD.
Sastra juga menyinggung persoalan tunda bayar yang terjadi pada akhir 2025. DPRD, kata dia, perlu melihat sejumlah poin terkait tunda bayar tersebut.
“2025 akhir ternyata ada tunda bayar, dengan disampaikan kepada kami, lihat poin-poin apa saja,” kata Sastra.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, persoalan tunda bayar tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan.
“Saya kira kalau tunda bayar itu sudah semua diselesaikan,” ujarnya.
Setelah persoalan tersebut dibahas, DPRD Kabupaten Bogor akan kembali mengusulkan sejumlah program yang dinilai menjadi prioritas pembangunan daerah dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Makannya kita akan mengusulkan lagi apa yang prioritas pembangunan daerah,” tutup dia.
(Pandu)







