Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sebanyak 17 bangunan liar (bangli) yang berdiri tanpa izin di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/1/26).
Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan-bangunan itu berdiri di atas ruang milik jalan (rumija) serta lahan milik negara atau pemerintah, sehingga melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan bahwa kegiatan penertiban melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Cibinong, Garnisun, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Hari ini kami melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin yang berada di ruang milik jalan maupun lahan milik negara. Total ada 17 bangunan yang kami bongkar dan tertibkan,” ujar Rhama kepada SuaraBotim.Com, Rabu (14/1/26).
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Surat tersebut diberikan dengan tenggat waktu 7×24 jam agar pemilik membongkar bangunannya secara mandiri.
“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan dan diterima oleh para pemilik bangunan sebelum penertiban dilakukan,” jelasnya.
Namun, Rhama juga menyebutkan, bahwa Satpol PP mengarahkan pedagang agar direlokasi dan bisa melanjutkan berjualan di kawasan Cikema apabila bersedia.
“Kami arahkan relokasi ke Cikema bagi yang ingin tetap berjualan di sana. Namun pada prinsipnya, bangunan tersebut memang melanggar aturan dan harus kami tertibkan,” tegasnya.
(Pandu)







