SUARABOTIM.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor I mengklaim telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan ratusan petani dari wilayah Cijeruk dan Cigombong kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan setelah kantor BPN Kabupaten Bogor I didatangi aksi massa yang menuntut penghentian proses permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT BSS, Kamis (4/6).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni’am Aulawi, mengatakan pihaknya telah mengakomodasi seluruh tuntutan masyarakat, termasuk permintaan untuk melakukan status quo terhadap permohonan yang diajukan PT BSS.
”Terhadap tuntutan itu sudah kami sampaikan ke kementerian. Kami juga telah menyepakati untuk menyampaikan notulensi berisi poin-poin tuntutan masyarakat,” ujar Zimamun, Minggu (7/6/2026).
Terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut telah berakhir sejak 2017, Zimamun menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan PT BSS terbagi menjadi dua kategori.
Menurutnya, lanjut dia, terdapat bidang tanah yang masa berlaku haknya telah habis dan ada pula yang masih aktif.
”Permohonan PT BSS ini terbagi menjadi dua, yakni pemberian hak untuk lahan yang sudah berakhir masa haknya dan yang belum berakhir. Yang sudah berakhir salah satunya adalah HGB Nomor 56 Tugu Jaya dan satu lagi di Tajurhalang,” jelasnya.
Meski demikian, Zimamun membantah adanya praktik khusus atau dugaan permainan dalam proses pengajuan HGB baru yang diajukan PT BSS.
Ia menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa maupun transaksi tertentu.
”Saya pastikan tidak ada ruang khusus, tidak ada nominal, dan tidak ada angka apa pun dalam proses tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan petani dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong menggelar aksi di kantor BPN Kabupaten Bogor I.
Mereka mendesak agar pengajuan HGB oleh PT BSS dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait status lahan yang selama ini mereka garap.
Aksi tersebut juga diwarnai tuntutan agar ATR/BPN menetapkan status quo terhadap proses administrasi yang sedang berjalan.
(Pandu)






