Cibinong, SuaraBotim.Com – Menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB dan pemberlakuan jam malam pelajar, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut di wilayah Kabupaten Bogor.
Rudy menyebut, Pemkab Bogor sudah lebih dulu menyosialisasikan kebijakan ini sejak minggu lalu kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Himbauan dari minggu lalu sudah kami sampaikan kepada jajaran Pemkab dan Dinas Pendidikan. Insya Allah kami akan keluarkan Surat Edaran resmi. Proses belajar mengajar nantinya hanya Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu libur,” katanya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (3/6/25).
Terkait teknis pelaksanaan jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB, Rudy menjelaskan, bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada Rabu, 4 Juni 2025 setelah tuntasnya agenda rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kemarin kami fokus pada rotasi dan mutasi pejabat yang dilaksanakan hari ini. Insya Allah kebijakan jam masuk pukul enam akan mulai efektif berjalan besok, hari Rabu,” jelasnya.
Selain itu, Rudy menyebut, pihaknya juga akan memberikan perhatian khusus terhadap penerapan jam malam bagi pelajar, terutama siswa yang masih mengenakan seragam dan berada di area publik melewati pukul 21.00 WIB.
“Kami prioritaskan penerapan jam malam untuk siswa-siswi berseragam yang masih berada di tempat umum setelah jam sembilan malam,” tegasnya.
Dalam momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Pemkab Bogor juga akan meluncurkan sejumlah stimulus pajak untuk masyarakat. Menurut Rudy, kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan kepada warga sekaligus memeriahkan perayaan HJB tahun ini.
“Minggu ini kami akan launching beberapa kebijakan pajak, seperti penghapusan pajak tertentu dan diskon pajak dalam rangka HJB ke-543,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025, yang memuat tentang “Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.”
Dalam SE tersebut, Gubernur menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB serta pengaturan jam belajar yang dimulai pukul 06.00 pagi dengan libur pada hari Sabtu dan Minggu.
“Enggak apa-apa jam belajar mulai jam 6 pagi, tapi Sabtu libur. Saya akan ajak kepala daerah, bupati dan wali kota untuk menerapkan ini,” ujar Dedi.
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi membentuk karakter dan kedisiplinan generasi muda Jawa Barat yang tangguh, sehat, dan produktif.
(Pandu)







