Cibinong, SuaraBotim.Com – Bupati Bogor Rudy Susmanto, baru-baru ini melakukan pengecekan terhadap kendaraan operasional dinas di seluruh Kabupaten Bogor.
Hal ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghapusan denda atau pengampunan pajak kendaraan bermotor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengucapkan, bahwa program pengampunan pajak yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat dan Forkopimda Provinsi Jawa Barat menjadi momentum penting bagi masyarakat Kabupaten Bogor untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan kesempatan ini, terutama bagi yang pajaknya terlambat beberapa tahun. Dengan adanya pengampunan pajak, kita bisa lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan,” ungkapnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (24/3/25).
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR.
Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa semua pajak kendaraan operasional dinas telah dibayar tepat waktu dan tidak ada keterlambatan.
“Kami juga melakukan inventarisasi kendaraan milik daerah, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk, sebagai bagian dari tindak lanjut program pengawasan MCP KPK,” ungkapnya.
Dalam pengecekan tersebut, ditemukan beberapa kendaraan yang sudah cukup tua. Menurut Rudy, kendaraan yang sudah berusia tua membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Bogor berencana mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan kendaraan bermotor melalui skema sewa.
“Kami akan melihat kemampuan keuangan daerah, karena APBD untuk 2025 sudah ditetapkan. Jika ada perubahan, kami akan evaluasi lagi,” jelasnya.
Terkait dengan kendaraan dinas yang plat nomornya belum diganti meskipun pajaknya sudah dibayar, Rudy menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kelalaian kecil dari pihak yang membawa kendaraan.
“Plat nomor memang belum diganti, namun pajaknya sudah dibayar sesuai ketentuan. Ini hanya soal administrasi yang akan segera diperbaiki,” katanya.
Rudy juga menegaskan, bahwa apabila ada kendaraan dinas yang terbukti belum membayar pajak, sanksi akan diberikan.
“Kami meminta kepada BPKAD dan pemerintah daerah untuk memberikan sanksi jika ada kendaraan dinas yang menunggak pajak berkali-kali. Kami juga akan mencabut izin kendaraan dinas bagi yang tidak hadir dalam pengecekan,” tegasnya.
Pengecekan kendaraan operasional dinas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan bahwa semua kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat telah tertib administrasi, termasuk dalam hal pembayaran pajak.
“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas ini digunakan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Pandu)