SUARABOTIM.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor menonaktifkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal.
Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul hasil gelar perkara yang sebelumnya dilaksanakan oleh Polres Bogor beberapa hari lalu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan berupa pembebastugasan terhadap oknum PPPK tersebut sambil menunggu kejelasan status hukum yang bersangkutan.
“Langkah yang kita ambil adalah menonaktifkan yang bersangkutan, membebastugaskan yang bersangkutan sambil menunggu status yang bersangkutan,” ujar Renaldi, Senin (18/5/26).
Ia menegaskan, keputusan lanjutan terhadap status kepegawaian yang bersangkutan akan menunggu proses hukum dan rekomendasi dari instansi berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti setelah status hukumnya jelas, akan ada langkah berikutnya. Untuk penentuan status ASN-nya juga akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Renaldi menambahkan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap kinerja operator administrasi kependudukan di tingkat kecamatan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami setiap hari Jumat rutin melakukan evaluasi melalui Zoom kepada seluruh operator di kecamatan. Ini juga bagian dari pembinaan pegawai sekaligus pengukuran kinerja,” tutupnya.
(Pandu)






