SUARABOTIM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memastikan tidak ada pembayaran parkir resmi di area Masjid Nurul Wathon, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan karcis atau menarik retribusi parkir di lokasi tersebut.
“Enggak ada karcis. Dishub tidak mengeluarkan,” tegas Dadang saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com, Selasa (3/3/2026).
Dadang menjelaskan, pihaknya telah melakukan patroli dan siaga di sekitar area masjid. Namun, hingga saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas penarikan parkir oleh oknum tertentu.
“Kemarin saya standby di sana, enggak ada. Pas patroli juga tidak ditemukan,” ujarnya.
Meski demikian, Dishub Kabupaten Bogor memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan parkir liar di kawasan Masjid Nurul Wathon Pakansari. Pengawasan akan diperketat, terutama jika terdapat bukti kuat adanya pungutan tanpa izin.
“Kalau ketemu, kita eksekusi. Tapi kita lihat dulu. Karena petugas tidak selamanya ada di situ,” katanya.
Ia menambahkan, jika ditemukan praktik pungli parkir, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas di lapangan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kalau ketahuan, itu namanya pungli dan ranahnya kepolisian. Nanti kita koordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.
Dishub juga memastikan akan menempatkan petugas untuk melakukan pengamanan (pam) di sekitar lokasi, terutama setelah muncul laporan dari masyarakat.
“Pasti kita tempatkan petugas di situ. Apalagi ada laporan seperti ini dan pembuktian jelas, kita akan eksekusi. Minimal anggota kita standby di sana,” tandas Dadang.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembayaran parkir di area Masjid Nurul Wathon Pakansari apabila tidak disertai karcis resmi dari instansi berwenang, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar di wilayah Kabupaten Bogor.
(Pandu)







