Tuesday, April 21, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

DPMD Kabupaten Bogor Tegaskan Tidak Ada Istilah Menonaktifkan Kepala Desa

by Arsyit Syarifudin
September 18, 2025
in Suara Bogor
0
DPMD Kabupaten Bogor Tegaskan Tidak Ada Istilah Menonaktifkan Kepala Desa
Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan bahwa dalam regulasi maupun peraturan yang ada tidak dikenal istilah menonaktifkan Kepala Desa (Kades).

Hal ini disampaikan Hadijana menanggapi keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur yang menonaktifkan Kades Bojong Kulur, Firman Riansyah, atas desakan masyarakat.

READ ALSO

Hari Kartini: Hj. Nunur Nurhasdian Soroti Peran Perempuan di Era Modern

Jelang Idul Adha Lapak Hewan Kurban “Numpuk” di Kolong Flyover, Adi : Kita Antisipasi

“Tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada adalah pemberhentian dan pemberhentian sementara,” kata Hadijana, Kamis (18/9/25).

Menurutnya, mekanisme pemberhentian Kades diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020, tepatnya pada Pasal 122 hingga 131. Dalam aturan itu, seorang kepala desa hanya bisa diberhentikan secara tetap jika memenuhi salah satu dari tiga syarat pada Pasal 123.

“Tiga syarat pemberhentian tetap itu adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Untuk pemberhentian sendiri bisa karena berakhir masa jabatan, tidak bertugas enam bulan berturut-turut, tidak lagi memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban, berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, atau jika desa berubah status menjadi kelurahan,” jelas Hadijana.

Sementara itu, pemberhentian sementara Kades hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, atau ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan makar.

“Kalau kasusnya ancaman hukuman hanya enam bulan, tidak perlu pemberhentian sementara. Itu bisa dilakukan setelah ada penetapan sebagai terdakwa dengan ancaman minimal lima tahun, dan pemberhentian sementara ditetapkan langsung oleh Bupati,” tuturnya.

Meski demikian, Hadijana mengakui bahwa surat dari BPD Bojong Kulur merupakan keputusan resmi lembaga tersebut. Namun, ia menegaskan agar setiap keputusan tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Tidak ada istilah surat itu tidak berlaku. Itu kan keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan Kades, tetap harus mengikuti regulasi yang ada,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, DPMD Kabupaten Bogor berencana mengundang BPD Bojong Kulur dan Camat Gunung Putri untuk melakukan koordinasi.

“Insya Allah besok, Jumat, saya akan panggil BPD dan Camat. Intinya untuk klarifikasi terkait surat BPD tersebut, sekaligus memastikan posisinya seperti apa,” tutup Hadijana.

(Pandu)

Tags: DPMDHadijanaKabupaten BogorKades Bojong KulurKepala DesaPemberhentianRegulasi

Related Posts

Hari Kartini: Hj. Nunur Nurhasdian Soroti Peran Perempuan di Era Modern
Suara Bogor

Hari Kartini: Hj. Nunur Nurhasdian Soroti Peran Perempuan di Era Modern

April 21, 2026
Jelang Idul Adha Lapak Hewan Kurban “Numpuk” di Kolong Flyover, Adi : Kita Antisipasi
Suara Bogor

Jelang Idul Adha Lapak Hewan Kurban “Numpuk” di Kolong Flyover, Adi : Kita Antisipasi

April 19, 2026
Bupati Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Suara Bogor

Bupati Bogor Perkuat Tata Kelola Perizinan, Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

April 18, 2026
Ikan Sapu-Sapu Menginvasi Sungai di Kabupaten Bogor, Ancam Ekosistem dan Kesehatan Masyarakat
Suara Bogor

Ikan Sapu-Sapu Menginvasi Sungai di Kabupaten Bogor, Ancam Ekosistem dan Kesehatan Masyarakat

April 17, 2026
Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, dan Danantara Finalisasi Lokasi PSEL Bogor Raya di TPA Galuga
Suara Bogor

Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, dan Danantara Finalisasi Lokasi PSEL Bogor Raya di TPA Galuga

April 17, 2026
‎KP2C dan AIM Analytics Malaysia Luncurkan Sistem Peringatan Dini Banjir Berbasis IoT di Sungai Cileungsi-Cikeas
Suara Bogor

‎KP2C dan AIM Analytics Malaysia Luncurkan Sistem Peringatan Dini Banjir Berbasis IoT di Sungai Cileungsi-Cikeas

April 16, 2026
Next Post
Wanita Paruh Baya Nyaris Diamuk Massa Usai Diduga Curi HP di Pasar Tohaga Jonggol

Wanita Paruh Baya Nyaris Diamuk Massa Usai Diduga Curi HP di Pasar Tohaga Jonggol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Pemkab Bogor Siapkan Materi Digital Sejarah dan Seni Budaya Lokal untuk SD dan SMP
  • Nyamar Jadi Satpam, Kapolsek Cileungsi Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal
  • Hari Kartini: Hj. Nunur Nurhasdian Soroti Peran Perempuan di Era Modern
  • Kecelakaan Maut di Puncak: Pengendara Tewas di Tempat
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?