Saturday, June 6, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

DPMD Kabupaten Bogor Tegaskan Tidak Ada Istilah Menonaktifkan Kepala Desa

by Arsyit Syarifudin
September 18, 2025
in Suara Bogor
0
DPMD Kabupaten Bogor Tegaskan Tidak Ada Istilah Menonaktifkan Kepala Desa
Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan bahwa dalam regulasi maupun peraturan yang ada tidak dikenal istilah menonaktifkan Kepala Desa (Kades).

Hal ini disampaikan Hadijana menanggapi keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur yang menonaktifkan Kades Bojong Kulur, Firman Riansyah, atas desakan masyarakat.

READ ALSO

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, DLH Kabupaten Bogor Apresiasi Gerakan Bersama Aksi Hijau PPLI

HJB di Malasari Bawa Dampak Positif bagi Warga, Dita: Jalan Bagus, Banyak Wisatawan

“Tidak ada istilah menonaktifkan, yang ada adalah pemberhentian dan pemberhentian sementara,” kata Hadijana, Kamis (18/9/25).

Menurutnya, mekanisme pemberhentian Kades diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020, tepatnya pada Pasal 122 hingga 131. Dalam aturan itu, seorang kepala desa hanya bisa diberhentikan secara tetap jika memenuhi salah satu dari tiga syarat pada Pasal 123.

“Tiga syarat pemberhentian tetap itu adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Untuk pemberhentian sendiri bisa karena berakhir masa jabatan, tidak bertugas enam bulan berturut-turut, tidak lagi memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban, berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap, atau jika desa berubah status menjadi kelurahan,” jelas Hadijana.

Sementara itu, pemberhentian sementara Kades hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, atau ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan makar.

“Kalau kasusnya ancaman hukuman hanya enam bulan, tidak perlu pemberhentian sementara. Itu bisa dilakukan setelah ada penetapan sebagai terdakwa dengan ancaman minimal lima tahun, dan pemberhentian sementara ditetapkan langsung oleh Bupati,” tuturnya.

Meski demikian, Hadijana mengakui bahwa surat dari BPD Bojong Kulur merupakan keputusan resmi lembaga tersebut. Namun, ia menegaskan agar setiap keputusan tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Tidak ada istilah surat itu tidak berlaku. Itu kan keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan Kades, tetap harus mengikuti regulasi yang ada,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, DPMD Kabupaten Bogor berencana mengundang BPD Bojong Kulur dan Camat Gunung Putri untuk melakukan koordinasi.

“Insya Allah besok, Jumat, saya akan panggil BPD dan Camat. Intinya untuk klarifikasi terkait surat BPD tersebut, sekaligus memastikan posisinya seperti apa,” tutup Hadijana.

(Pandu)

Tags: DPMDHadijanaKabupaten BogorKades Bojong KulurKepala DesaPemberhentianRegulasi

Related Posts

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, DLH Kabupaten Bogor Apresiasi Gerakan Bersama Aksi Hijau PPLI
Suara Bogor

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, DLH Kabupaten Bogor Apresiasi Gerakan Bersama Aksi Hijau PPLI

June 5, 2026
HJB di Malasari Bawa Dampak Positif bagi Warga, Dita: Jalan Bagus, Banyak Wisatawan
Suara Bogor

HJB di Malasari Bawa Dampak Positif bagi Warga, Dita: Jalan Bagus, Banyak Wisatawan

June 3, 2026
Ade Yasin Hadiri HJB ke-544 di Malasari, Apresiasi Konsep Perayaan dan Pembangunan Kabupaten Bogor
Suara Bogor

Ade Yasin Hadiri HJB ke-544 di Malasari, Apresiasi Konsep Perayaan dan Pembangunan Kabupaten Bogor

June 3, 2026
HJB ke-544 Digelar di Malasari, Rudy Soroti Akses Pendidikan dan Infrastruktur
Suara Bogor

HJB ke-544 Digelar di Malasari, Rudy Soroti Akses Pendidikan dan Infrastruktur

June 3, 2026
Ratusan Goweser Napak Tilas Sejarah Bogor, Tempuh 64 Kilometer Sambut HJB ke-544
Suara Bogor

Ratusan Goweser Napak Tilas Sejarah Bogor, Tempuh 64 Kilometer Sambut HJB ke-544

June 2, 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila
Suara Bogor

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

June 1, 2026
Next Post
Wanita Paruh Baya Nyaris Diamuk Massa Usai Diduga Curi HP di Pasar Tohaga Jonggol

Wanita Paruh Baya Nyaris Diamuk Massa Usai Diduga Curi HP di Pasar Tohaga Jonggol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Pemotor Terjepit Truk dan Mobil Boks di Gunung Putri, Alami Luka di Kepala
  • ‎Pria Asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Parungpanjang Bogor
  • Habis Obat, ODGJ Ngamuk Sampe Bacok Tetangga.
  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, DLH Kabupaten Bogor Apresiasi Gerakan Bersama Aksi Hijau PPLI
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?