Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni, menanggapi persoalan sampah yang terjadi di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan menyeluruh.
Menurutnya, DLH perlu memastikan siapa pengelola dan pemilik lokasi penampungan sampah tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sampah yang dibuang ke lokasi tersebut.
<span;>“Saya harap DLH bisa turun dan dicek siapa pengelola dan pemiliknya. Kemudian dicek juga sampah yang dibuang ke situ berasal dari mana saja,” ujar H. Achmad Fathoni saat dihubungi SuaraBotim.Com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila lokasi penampungan sampah berada di atas lahan pribadi dan memang menampung sampah warga sekitar, serta terdapat pengelola yang bertanggung jawab, maka masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
“Jika berada di lahan pribadi, menampung sampah warga sekitar, dan ada pengelola yang bertanggung jawab, maka DLH bisa membina dan menjadikannya sebagai TPS Reduce, Reuse, Recycle (3R), tentu dengan persyaratan yang ketat,” jelasnya.
Namun demikian, Politisi PKS itu juga menegaskan, jika syarat tidak terpenuhi, termasuk tidak adanya dukungan dari masyarakat, maka tidak boleh dilanjutkan.
“Kalau beberapa hal itu tidak dipenuhi, termasuk warga masyarakat tidak mendukung untuk dibina menjadi TPS 3R, maka harus ditutup,” tegasnya.
Meski demikian, H. Achmad Fathoni mengingatkan, agar penutupan lokasi penampungan sampah dilakukan dengan perencanaan yang matang. Ia tidak ingin penutupan tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
“Saya hanya tidak ingin jika lokasi seperti ini serta-merta ditutup, justru kemudian warga sekitar membuang sampahnya ke lokasi-lokasi sembarangan,” pungkasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan lokasi terhadap lokasi yang diduga menjadi TPS ilegal.
“Nanti kita akan tindak lanjuti lah ya dilapangkan, lihat dan investigasi TPS itu. Secara ketentuan, tidak diperkenankan TPS-TPS liar, tidak mempublikasikan otoritas pemerintah daerah,” tuturnya saat dihubungi melalui telpon seluler.
Namun, Teuku juga mengungkapkan, pembuangan sampah seperti itu sama dengan open dumping yang dilarang oleh aturan pemerintah.
“Tidak boleh, apalagi itu TPS pembuangan begitu saja, tidak dilakukan mekanisme pengelolaan. Jadi membuang begitu saja kan berarti open dumping kan dan open dumping itu tidak diperbolehkan,” ucapnya.
“Jadi nanti kita lihat dulu lah, kita akan tinjau pasti, insya allah,” tutupnya.
(Pandu)







