SUARABOTIM.COM – Polsek Gunung Putri mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan perusakan yang terjadi di Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Senin (5/10/26).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari seorang perempuan yang mengaku sebagai pedagang sayur di pasar tersebut.
“Berawal dari adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh seorang ibu-ibu yang mengaku dirinya seorang penjual sayur di salah satu lapak di Pasar Griya Bukit Jaya,” kata Kompol Hilal kepada SuaraBotim.Com, Kamis (8/10/26).
Setelah menerima laporan, Kompol Hilal menyebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pria yang terlihat dalam video kejadian. Keduanya berinisial RD (22) dan NS (25).
“Yang pertama atas nama RD usia 22 tahun, di dalam video terlihat berada di atas motor. Kemudian yang kedua saudara NS usia 25 tahun, yang melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.
Lalu, lanjut Kompol Hilal, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Sebelum pemeriksaan, RD dan NS juga menjalani tes urine untuk memastikan adanya pengaruh narkoba.
“Hasilnya negatif dari narkoba. Kami juga menanyakan apakah saat kejadian yang bersangkutan berada di bawah pengaruh alkohol atau tidak, dan yang bersangkutan mengatakan tidak,” jelas Kompol Hilal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan NS sebagai tersangka. Ia juga akan dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“NS dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dan Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.
(PM)







