Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Ketua RT 03 RW 19 Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menuai kontroversi karena mengalihfungsikan aset milik Kelompok Tani (Poktan) Seroja menjadi pos ronda tanpa izin.
Dalam pernyataannya, Ketua RT 03 E mengakui, adanya kesalahan komunikasi terkait penggunaan aset baja ringan milik poktan tersebut.
“Saya sebagai ketua lingkungan RT 03 RW 19 Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, karena permasalahan baja ringan yang terjadi akibat miskomunikasi, secara pribadi dan atas nama lingkungan meminta maaf kepada Ketua Poktan Ferry,” ujarnya.
Tak hanya itu, E juga meminta maaf atas ucapan yang sempat disampaikannya di grup WhatsApp Balai Warga 03.
“Saya minta maaf kepada keluarga besar Pak Wahyu dan Pak Ferry atas ucapan saya di grup WhatsApp. Ini semua terjadi karena ketidaksengajaan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Poktan Seroja RW 19, Ferry, menyatakan telah menerima permintaan maaf tersebut.
“Saya atas nama Poktan Seroja RW 19 menerima permintaan maaf dari Pak RT. Semoga ke depannya kejadian serupa tidak terulang dan segala tindakan terkait aset bersama dilakukan dengan izin terlebih dahulu,” kata Ferry.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi yang baik antara aparatur lingkungan dan kelompok masyarakat dalam pengelolaan aset bersama di tingkat kampung.
(Pandu)