SuaraBotim.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan hak atas tanah bagi Warga Negara Asing (WNA) dan diaspora. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum domestik dengan hubungan diplomatik antarnegara.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa proses sertipikasi tanah yang melibatkan pihak asing, termasuk kantor kedutaan besar, tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjadi hal yang sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah pihak asing tidak hanya menyangkut hukum nasional, tapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara,” ujar Ossy usai menerima kunjungan Wamenlu, Arrmanatha Christiawan Nasir, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ossy menjelaskan, setiap proses sertipikasi untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan atau ‘green light’ dari Kemlu. Selama izin tersebut belum terbit, BPN tidak akan melanjutkan proses pendaftaran tanah.
“Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap undang-undang sekaligus prinsip kehati-hatian agar Kementerian ATR/BPN terhindar dari potensi permasalahan diplomatik di kemudian hari,” tegas Ossy.
Fokus pada Diaspora dan Geopolitik Senada dengan hal tersebut, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir menekankan bahwa isu pertanahan bagi WNA dan diaspora saat ini sangat berkaitan erat dengan dinamika geopolitik. Sesuai arahan Presiden, kebijakan ini harus dikelola dengan cermat tanpa mengesampingkan kepentingan nasional.
“Kami mengapresiasi langkah konsisten Kementerian ATR/BPN dalam berkoordinasi. Kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus terkoordinasi secara terpadu,” tutur Arrmanatha.
Pertemuan strategis ini juga membahas kemudahan bagi para diaspora Indonesia untuk tetap memiliki keterikatan aset di tanah air, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Dengan sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan yang dapat mengganggu iklim investasi maupun hubungan internasional.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, beserta jajaran pejabat eselon lainnya.







