SuaraBotim.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Jumat (9/1/2026). Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum nasional yang mengakhiri era fragmentasi dan tumpang tindih regulasi tanah di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah makro untuk mewujudkan sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan terintegrasi.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem administrasi yang akuntabel sekaligus memiliki kepastian hukum. Ini akan menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah di Indonesia,” ujar Dalu Agung dalam Kick Off Meeting di Jakarta.
Selama ini, persoalan pertanahan di tanah air sering terkendala oleh aturan yang saling bertabrakan antar sektor. RUU Administrasi Pertanahan ini disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Sebagai lex generalis, RUU ini diharapkan mampu menjawab kemajuan teknologi digital dalam penatausahaan tanah.
Dalu menekankan bahwa dampak dari undang-undang ini tidak hanya bersifat teknis administratif, melainkan menyentuh aspek fundamental bangsa.
“Undang-undang ini berdampak luas pada kesejahteraan sosial, kepastian hukum, daya saing ekonomi, hingga pencegahan mal administrasi yang berujung pada tindak pidana. Ini poin penting yang harus kita kawal,” tegasnya.
Tim penyusun RUU ini diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kepada tim, Sekjen Dalu Agung berpesan agar proses penyusunan dilakukan dengan integritas akademik yang tinggi dan tajam dalam melakukan analisis.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu, butuh keberanian dalam merumuskan kebijakan yang visioner,” pungkas Dalu Agung.
Rapat perdana ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan dimulainya rencana aksi ini, publik berharap persoalan sengketa lahan akibat perbedaan regulasi dapat segera terselesaikan secara permanen.







