Tuesday, September 1, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Siap Hapus Tumpang Tindih Aturan, Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RUU Administrasi Pertanahan

by Arsyit Syarifudin
January 9, 2026
in Uncategorized
0
Siap Hapus Tumpang Tindih Aturan, Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RUU Administrasi Pertanahan

Siap Hapus Tumpang Tindih Aturan, Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RUU Administrasi Pertanahan (Foto. Red)

Share on FacebookShare on Twitter

SuaraBotim.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Jumat (9/1/2026). Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum nasional yang mengakhiri era fragmentasi dan tumpang tindih regulasi tanah di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah makro untuk mewujudkan sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan terintegrasi.

READ ALSO

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

‎Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

“Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem administrasi yang akuntabel sekaligus memiliki kepastian hukum. Ini akan menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah di Indonesia,” ujar Dalu Agung dalam Kick Off Meeting di Jakarta.

Selama ini, persoalan pertanahan di tanah air sering terkendala oleh aturan yang saling bertabrakan antar sektor. RUU Administrasi Pertanahan ini disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Sebagai lex generalis, RUU ini diharapkan mampu menjawab kemajuan teknologi digital dalam penatausahaan tanah.

Dalu menekankan bahwa dampak dari undang-undang ini tidak hanya bersifat teknis administratif, melainkan menyentuh aspek fundamental bangsa.

“Undang-undang ini berdampak luas pada kesejahteraan sosial, kepastian hukum, daya saing ekonomi, hingga pencegahan mal administrasi yang berujung pada tindak pidana. Ini poin penting yang harus kita kawal,” tegasnya.

Tim penyusun RUU ini diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kepada tim, Sekjen Dalu Agung berpesan agar proses penyusunan dilakukan dengan integritas akademik yang tinggi dan tajam dalam melakukan analisis.

“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu, butuh keberanian dalam merumuskan kebijakan yang visioner,” pungkas Dalu Agung.

Rapat perdana ini dihadiri oleh jajaran Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan dimulainya rencana aksi ini, publik berharap persoalan sengketa lahan akibat perbedaan regulasi dapat segera terselesaikan secara permanen.

Tags: ATR BPNBerita NasionalDalu Agung DarmawanKepastian HukumReformasi HukumRUU Administrasi PertanahanSertipikat TanahUUPA 1960

Related Posts

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Uncategorized

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

August 30, 2026
‎Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Uncategorized

‎Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

August 30, 2026
‎Menteri PKP Ajak Ekosistem Properti Bentuk Superteam Demi Program 3 Juta Rumah
Uncategorized

‎Menteri PKP Ajak Ekosistem Properti Bentuk Superteam Demi Program 3 Juta Rumah

August 29, 2026
‎Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Uncategorized

‎Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

August 29, 2026
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Uncategorized

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

August 28, 2026
Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Uncategorized

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

August 28, 2026
Next Post
Kolaborasi Lintas Menteri, Perpres Jabodetabek-Punjur Direvisi Total Demi Atasi Banjir Ciliwung

Kolaborasi Lintas Menteri, Perpres Jabodetabek-Punjur Direvisi Total Demi Atasi Banjir Ciliwung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara
  • Bupati Rudy Susmanto Angkat Bicara Usai Tiga Kantor di Kabupaten Bogor Digeledah KPK
  • Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
  • Marak Tawuran Pelajar di Kabupaten Bogor, KPAD Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?