Cibinong, SuaraBotim.Com _ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor laporkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengikuti kampanye Cabup Kabupaten Bogor dengan nomor urut satu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan, pihaknya melaporkan ASN tersebut ke BKN agar mendapatkan sangsi. “Ada temuan berupa netralitas ASN, kami sudah melaporkan ke BKN,” ucapnya kepada SuaraBotim.com. Minggu (24/11/24).
Ridwan menuturkan, ASN yang dilaporkan adalah Sekretaris Camat (Sekcam) disalahsatu kecamatan yang berada diwilayah Kabupaten Bogor.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi Buldan menjelaskan, ASN tersebut hadir dalam kampanye Cabup dengan nomor urut satu di Klapanunggal pada 12 Oktober 2024 lalu.
“Jadi memang betul ada peristiwa kampanye dan kehadiran ASN tersebut, hal tersebut dibuktikan dalam video dan yang lainnya. Karena kehadiran itu masuk kode etik ASN kami rekomendasika ke BKN atas dugaan pelanggaran kode etik,” tukasnya.
“Biasanya 3 bulan baru kita mendapatkan laporan sanksi dari BKN,” tutupnya.
(pandu maulana)