Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan larangan penanaman kelapa sawit baru di wilayahnya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 29 Desember 2025.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi wilayah dan daya dukung lingkungan.
Kelapa sawit dinilai bukan komoditas yang sesuai dengan karakteristik Jawa Barat yang memiliki wilayah relatif sempit serta berfungsi sebagai kawasan penyangga ekologis, terutama bagi daerah aliran sungai dan kawasan resapan air.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk penanaman sawit baru, bukan untuk lahan yang sudah eksisting.
“Kalau itu kan untuk yang baru. Lahan sawit yang cocok di Kabupaten Bogor sejauh ini hanya di wilayah Cigudeg dan Kemang,” ujar Ajat kepada wartawan, Sabtu (3/1/26).
Ia menambahkan, lahan sawit yang berada di Cigudeg saat ini merupakan aset milik PT.Perkebunan Nusantara (PTPN) dan bukan kewenangan langsung Pemkab Bogor.
“Itu kan PTPN ya, jadi pengelolaannya ke PTPN, bukan ke kita,” jelasnya.
Ajat menegaskan, Pemkab Bogor tidak akan mengeluarkan izin untuk pembukaan lahan sawit baru di wilayahnya. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat yang melarang pengembangan perkebunan kelapa sawit baru.
“Kalau yang baru jelas tidak boleh. Sesuai arahan gubernur, izin itu kewenangannya ada di provinsi, bukan di kabupaten,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan pengajuan penanaman kelapa sawit baru di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kalau di Pemkab Bogor, sampai dengan saat ini belum ada permohonan pengajuan penanaman sawit baru,” ujarnya.
Menurut Eko, keberadaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Bogor saat ini sebagian besar berada di wilayah Bogor Barat, seperti Kecamatan Cigudeg, Jasinga, dan sekitarnya.
“Paling ada di Cigudeg dan sekitarnya. Itu wilayah Bogor Barat, dan sebagian besar memang di sana,” katanya.
Terkait luas lahan sawit, Eko menyebut salah satunya berada di PTPN 8 Kebun Cikasungka, Cigudeg, serta kemungkinan terdapat di wilayah Rumpun. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti luasan lahan tersebut.
“Luasnya itu seperti di Cigudeg, PTPN 8 Kebun Cikasungka. Kapasitasnya berapa saya lupa. Sama yang di Rumpin kalau tidak salah ada juga,” pungkasnya.
(Pandu)







