Tuesday, March 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Implementasikan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, Pemkab Bogor terbitkan Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas

by Ray
October 16, 2024
in Uncategorized
0
Implementasikan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, Pemkab Bogor terbitkan Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas
Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong,SuaraBotim.Com _ Pemerintah Kabupaten Bogor terbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor :000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Rabu(16/10/24).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, implementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara ini telah diberlakukan di Kabupaten Bogor sejak Senin, 14 Oktober 2024 kemarin dan SE Bupatinya nya juga sudah terbit.

READ ALSO

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

“ Ini dalam rangka penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, meningkatkan profesionalisme, citra dan identitas ASN dan disiplin kerja ASN di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,”ungkapnya kepada SuaraBotim.Com.

Diterbitkannya SE tersebut maka, sambung Ajat, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor diwajibkan untuk mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri tersebut antara lain yakni hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, hari Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih. Hari Kamis menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik dengan ketentuan minggu kesatu dan ketiga menggunakan PDH Batik Urug, selain itu menggunakan PDH batik bebas. Sedangkan hari Jumat menggunakan PDH batik bebas, bagi yang berolahraga wajib digunakan setelah melaksanakan kegiatan olahraga. Serta penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri.

Perlu diketahui bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara memutuskan dan menetapkan tentang penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara berlaku mulai dari tingkat Kemendagri dan Pemerintah Daerah se-Indonesia.

(moet)

 

 

Tags: Pemkab Bogor Implementasikan Permendagri no 10 Tahun 2024

Related Posts

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Uncategorized

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

March 15, 2026
Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H
Uncategorized

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat pada Masa Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H

March 14, 2026
Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif di Akhir Maret 2026
Uncategorized

Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Tegaskan Target Progresif di Akhir Maret 2026

March 13, 2026
Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN
Uncategorized

Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN

March 13, 2026
Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan
Uncategorized

Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

March 12, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Uncategorized

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

March 12, 2026
Next Post
Sekcam Sukamakmur Ngaku di Backup Bawaslu, Ridwan Arifin : Kenal Aja Nggak !!!

Sekcam Sukamakmur Ngaku di Backup Bawaslu, Ridwan Arifin : Kenal Aja Nggak !!!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Kesaksian Korban Perampokan Lansia di Cileungsi: Disekap dan Dianiaya
  • ‎Ungkap Sindikat Curas di Cileungsi, Pelaku Residivis Beraksi di 50 TKP
  • ‎Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curas di Cileungsi, 3 Pelaku Masih DPO ‎
  • ‎Mudik Lebaran 1447 H, KPAD Bogor Ingatkan Pentingnya Mudik Ramah Anak
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?