SUARABOTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
Kali ini, penyidik memeriksa empat saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Senin (31/8/26).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari lanjutan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada Senin (31/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Budi, Selasa (1/9/26).
Empat saksi yang diperiksa KPK masing-masing berinisial AM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, GS yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Bapenda, RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bapenda, serta YMP yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik kemudian mendalami proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman awal kepada para saksi, bagaimana proses dan mekanisme pemberian upah pungut di lingkup Bapenda Kabupaten Bogor, serta seperti apa dugaan pemotongan atas upah pungut itu dilakukan,” tutupnya.
(Pandu)







