Cibinong, SuaraBotim.Com — Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, menyatakan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa.
Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan mendorong terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merput) di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor.
“Menindaklanjuti Inpres tersebut, kami telah mengambil langkah konkret. Kami membentuk tim khusus yang bertugas mendampingi desa-desa dalam melaksanakan musyawarah desa untuk pembentukan Kopdes Merput,” ujar Iman kepada SuaraBotim.Com, Senin (28/4/25).
Ia menjelaskan, sebanyak 20 tim pendamping telah diterjunkan oleh Diskop UKM Kabupaten Bogor untuk mengawal proses pembentukan koperasi tersebut. Tim ini terdiri dari perwakilan Diskop, perangkat kecamatan, dan perangkat desa.
Selain membentuk tim, Diskop UKM Kabupaten Bogor juga telah mengadakan sosialisasi kepada para camat, koordinator Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di setiap kecamatan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sosialisasi ini membahas tiga skema pembentukan koperasi desa, yaitu:
1. Pembentukan baru — untuk desa yang belum memiliki koperasi.
2. Pengembangan — penggabungan koperasi yang sudah ada di desa menjadi Kopdes Merput.
3. Revitalisasi — menghidupkan kembali koperasi lama yang akta pendiriannya masih aktif.
Iman mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Bogor terdapat 435 desa dan kelurahan yang sebagian besar belum memiliki koperasi aktif. Oleh karena itu, mayoritas desa akan memulai dari tahap awal melalui musyawarah desa.
Diskop UKM Kabupaten Bogor juga telah mengadakan rapat koordinasi daring melalui Zoom Meeting yang diikuti hampir 300 kepala desa dan Kasi Ekbang se-Kabupaten Bogor. Rapat tersebut membahas secara detail tahapan pembentukan koperasi dan tata cara musyawarah desa.
“Formulir mulai dari daftar hadir, nama pengurus, berita acara, hingga kesepakatan simpanan pokok, wajib, dan sukarela sudah kami siapkan dari Form A sampai Form Z. Desa tinggal mengisi saja sesuai ketentuan,” terangnya.
Iman menegaskan, Diskop UKM Kabupaten Bogor siap mempercepat proses ini. Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Bogor untuk menyeragamkan biaya pendirian koperasi, sesuai arahan pusat.
“Hari ini saya akan bertemu dengan INI Kabupaten Bogor untuk menyepakati nilai biaya pembentukan akta koperasi. Ini penting agar seluruh pembiayaan seragam dan koperasi desa bisa segera terbentuk,” katanya.
Menurut Iman, berdasarkan aturan Inpres, keanggotaan Kopdes Merput hanya diperuntukkan bagi warga desa tersebut. Warga desa lain tidak diperbolehkan menjadi anggota, kecuali jumlah penduduk di desa kurang dari 500 orang, maka dua desa bisa digabung.
“Sektor usaha koperasi telah ditentukan dalam surat edaran, meliputi tujuh bidang utama seperti pertanian, perikanan, perdagangan, serta usaha lain yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah,” paparnya.
Iman menekankan bahwa proses pemilihan pengurus koperasi dilakukan secara demokratis oleh anggota koperasi tanpa intervensi pihak manapun, termasuk kepala desa.
“Kepala desa boleh menjadi anggota koperasi dan secara otomatis bisa menjadi ketua pengawas, tetapi syaratnya harus menjadi anggota terlebih dahulu. Namun dalam pemilihan pengurus harian, tetap hanya anggota yang menentukan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya menargetkan pembentukan 75.000 hingga 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Koperasi ini akan menjadi basis kekuatan ekonomi desa, mencakup bidang pertanian, nelayan, dan sektor lainnya.
“Dengan koperasi desa, kita ingin menggerakkan ekonomi rakyat di tingkat paling bawah dengan kekuatan yang kita miliki,” ujar Presiden Prabowo.
(Pandu)