SuaraBotim.Com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya pemasukan ikan salem impor ilegal ke Indonesia dengan jumlah mendekati 100 ton. Penindakan tersebut dilakukan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah petugas mengamankan empat kontainer berisi produk perikanan beku.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan masuknya komoditas perikanan tanpa dokumen impor yang sah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan di lapangan oleh petugas pengawasan.
Menurut Halid, pengiriman ikan beku jenis frozen pacific mackerel atau dikenal sebagai ikan salem itu diduga dilakukan pada akhir 2025 dengan memanfaatkan persetujuan impor (PI) yang kuotanya telah habis sejak pertengahan tahun.
“Total volume komoditas yang diamankan mencapai sekitar 99,972 ton. Impor tersebut tidak dilengkapi persetujuan impor yang berlaku dan juga tidak memiliki rekomendasi komoditas impor dari KKP,” kata Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menyebutkan bahwa kegiatan impor ilegal tersebut dilakukan oleh PT CBJ melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas mengamankan empat kontainer di area perbatasan pelabuhan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Berdasarkan data KKP, PT CBJ sebelumnya telah memperoleh kuota impor pada awal 2025 yang kemudian mengalami perubahan jumlah. Kuota tersebut telah direalisasikan sepenuhnya pada Februari dan Juli 2025. Namun, pada Desember 2025, perusahaan kembali melakukan pemesanan ikan dengan asumsi kuota impor masih tersedia, padahal kuota tersebut telah habis.
“Importasi tetap dilakukan meskipun kuota sudah terpenuhi. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan impor di sektor perikanan,” tegas Halid.
Atas pelanggaran tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan sebagai bentuk penegakan hukum. Langkah ini ditempuh sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam regulasi perikanan nasional.
Selain aspek hukum, KKP menilai penindakan ini memberikan dampak positif dari sisi ekonomi. Negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp4,48 miliar, yang mencakup potensi penerimaan pajak serta perlindungan terhadap harga ikan di tingkat nelayan dan pelaku usaha dalam negeri.
Halid menambahkan, PT CBJ diketahui bergerak di bidang perdagangan hasil perikanan, pertanian, dan hewan, serta memiliki fasilitas pembekuan ikan yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.
(Sheila)







