Cibinong, SuaraBotim.Com – Bupati Bogor akhirnya angkat bicara terkait kontroversi dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Bogor.
Dugaan tersebut mencuat ke publik setelah beredarnya surat edaran ber kop surat Desa Klapanunggal yang meminta THR kepada sejumlah perusahaan senilai Rp 165 juta rupiah.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui institusi resmi yang memiliki kewenangan, yaitu Inspektorat Kabupaten Bogor.
Dirinya menyebut, bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sudah mulai melakukan proses klarifikasi dan investigasi sejak mencuatnya informasi tersebut.
“Pemkab Bogor memiliki institusi yang menangani pengawasan, yaitu Inspektorat. Begitu kasus Desa Klapanunggal ramai diberitakan, kami langsung meminta Inspektorat untuk menindaklanjutinya. Informasi dari berbagai sumber, baik media maupun media sosial, tidak kami abaikan dan semuanya akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (5/4/25).
Rudy juga mengonfirmasi, bahwa Kepala Desa Klapanunggal telah dipanggil untuk dimintai keterangan, bersamaan dengan Camat Klapanunggal. Pemanggilan ini dilakukan segera setelah informasi beredar luas di publik.
“Kami sudah memanggil Kades Klapanunggal dan Camatnya di hari pertama informasi itu muncul. Kepala desa sudah memberikan penjelasan, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Terkait desakan dari masyarakat agar kepala desa tersebut dicopot, Rudy menekankan bahwa proses hukum harus ditempuh secara bertahap dan adil dan dirinya menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
“Perlu dipahami bahwa kepala desa itu dipilih langsung oleh masyarakat. Proses pembuktian benar atau salah harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin melampaui undang-undang,” jelasnya.
Rudy pun memastikan, bahwa keputusan resmi dari Pemkab Bogor akan disampaikan setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan berjalan secara normal.
“Dalam minggu depan, saat aktivitas SKPD sudah kembali normal, akan ada keputusan resmi dari Pemkab Bogor terkait kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial, Pemerintah Desa (Pemdes) Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.
Dalam unggahan akun instagram @infocileungsiid, surat edaran tersebut menunjukkan total anggaran yang dibutuhkan Pemdes Klapanunggal mencapai Rp 165 juta.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada Rabu (12/3/25) yang berisikan pengajuan permintaan THR yang ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanunggal.
“Sehubung dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, berkenaan dengan ini maka kami mengajukan permohonan tunjangan hari raya kepada bapak/ibu pimpinan perusahan yang sifatnya tidak terikat,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.
Di surat itu juga tertera peserta, susunan acara panita pelaksana, hingga rencana anggaran biaya.
Dalam keterangan anggaran biaya diperuntukan untuk bingkisan 200 paket total Rp 30 juta, uang Saku /THR 200 amplop Rp 100 juta, kain sarung 200 paket Rp 20 juta, konsumsi 200 paket Rp 5 juta, penceramah 1 orang Rp 1,5 juta, pembaca ayat kursi Rp 1,5 juta, sewa sound system Rp 2 juta dan biaya tak terduga Rp 5 juta.
Hal tersebut sontak memicu warganet berkomentar dalam unggahan akun @infocileungsiid.
“Duit setoran dari bos-bos kapur kurang banget?” Tulis @arumdalu.house dalam komentar.