SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menuntaskan penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) Desa kepada seluruh desa di wilayah Kabupaten Bogor.
Hingga pertengahan Oktober 2026 ini, tercatat masih ada sekitar 12 desa yang belum mengajukan pencairan Bankeu, sementara waktu untuk merealisasikan anggaran tahun ini semakin terbatas.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, belasan desa tersebut masih belum mengajukan pencairan berdasarkan catatan terakhir sekitar sepekan lalu.
Sementara itu, desa-desa lainnya masih menjalani proses administrasi di tingkat kecamatan maupun perangkat daerah terkait.
“Bankeu desa catatan terakhir yang belum mengajukan, seminggu yang lalu sekitar 12 desa. Yang lainnya ada di kecamatan dalam proses,” kata Wildan, Selasa (13/10/26).
Ia menjelaskan, proses pencairan Bankeu Desa saat ini berada pada tahapan yang berbeda-beda. Sebagian pengajuan masih diproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sedangkan pengajuan lainnya telah memasuki proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di BPKAD.
“Ada yang posisinya di DPMD. Ada yang posisinya sekarang berproses SP2D di BPKAD. Jadi yang belum mengajukan itu sekitar itu,” ujarnya.
Wildan menyebutkan, sebagian besar desa dan kelurahan telah menerima pencairan Bankeu tahap pertama. Pemkab Bogor kini menunggu pemerintah desa menyelesaikan persyaratan administrasi tahap pertama sebelum mengajukan pencairan tahap kedua.
“Tinggal menunggu tahap dua. Sesuai dengan ketentuannya. Kita coba silakan bereskan yang tahap satu. Tahap satu beres, silakan ajukan tahap dua,” jelasnya.
Namun, kata Wildan, keterbatasan waktu menjadi tantangan dalam penyaluran Bankeu Desa tahun ini. Dengan sisa waktu sekitar dua bulan sebelum akhir 2026, desa yang belum menyelesaikan proses pencairan tahap pertama berisiko tidak dapat merealisasikan pencairan tahap kedua.
Wildan menegaskan, proses pencairan bergantung pada pengajuan dari masing-masing pemerintah desa serta penyelesaian tahapan verifikasi oleh instansi terkait.
Pengajuan tersebut harus melalui pemeriksaan di tingkat kecamatan dan DPMD, kemudian diverifikasi kembali oleh BPKAD sebelum dana dapat dicairkan.
“Pengajuannya dari desa. Kami menunggu proses verifikasinya dari beberapa dinas, baik di kecamatan maupun di DPMD. Di BPKAD juga diverifikasi lagi. Baru bisa cair,” pungkasnya.
(Pandu)






