SUARABOTIM.COM – Yusfitriadi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertanggung jawab menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Founder Visi Nusantara (Vinus) yang akrab disapa Kang Yus itu menilai, putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti, terutama dengan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Maka yang pertama yang harus bertanggung jawab adalah DPR, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK,” kata Yusfitriadi kepada SuaraBotim.Com, Selasa (13/10/26).
Yusfitriadi menyebut, DPR memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Sementara itu, KPU dan Bawaslu perlu memberikan penjelasan terkait proses pencalonan serta pengawasan pada Pemilu 2024.
Namun, ia menyoroti KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memproses pencalonan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ia juga menilai terdapat dua hal yang perlu dipertanggungjawabkan KPU, yakni proses verifikasi persyaratan calon dan ketentuan yang disebutnya sebagai penyelundupan pasal.
“Bertanggung jawab, KPU karena dua dosa besarnya, pertama adalah tidak memverifikasi dengan cermat, kedua penyelundupan pasal,” ungkapnya.
Selain KPU, Yusfitriadi juga menyoroti peran Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan lembaga tersebut apabila dugaan persoalan verifikasi persyaratan calon dan ketentuan pencalonan yang dipersoalkannya tidak terdeteksi.
“Karena ketika tidak verifikasi dan adanya pasal seludupan yang lolos bisa dipastikan di situ Bawaslu tidak ada pengawasan, karena itu bubarkan Bawaslu,” tutupnya.
(Pandu Maulana)






