Cibinong, SuaraBotim.Com – Seorang pria berhasil diamankan usai mencuri dua buah gelang emas sekitar 9,61 gram di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/1/26).
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunlih Pangestu mengatakan, kronologi awalnya pelaku RR (24) datang ketoko emas ingin membeli kalung dan gelang.
“Pelaku beralasan membeli perhiasan untuk ibunya yang berukuran 5 gram,” katanya kepada SuaraBotim.Com saat dikonfirmasi.
Lalu, lanjut AKP Yunlih, pelapor SP (20) mengambilkan barang yang diminta oleh pelaku dan menunjuk kembali dua buah gelang berukuran 5 gram.
“Kemudian saksi kembali mengambil gelang yang diminta oleh pelaku. Tetapi, sebelum mengambil gelang, pelapor menyimpan kalung yang sebelumnya dipegang,” katanya.
AKP Yunlih juga menuturkan, pelapor juga mengambilkan dua buah gelang yang diminta oleh pelaku dengan alasan untuk disandingkan.
Setelah menunjukkan dua gelang emas tersebut, pelaku langsung merampas gelang dan pergi melarikan diri.
“Pelaku melarikan diri kearah motornya, lalu pelapor meneriaki pelaku dan akhirnya warga yang mendengar langsung mengejar pelaku. Warga berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Polsek Cibinong untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dikenakan pasal 482 atau 476 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tutupnya.
(Pandu)







