SUARABOTIM.COM – Aksi pencurian sepeda motor di depan sebuah klinik di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berujung pada diamankannya seorang pria berinisial R alias D oleh jajaran Polsek Gunung Putri, Polres Bogor.
Pria tersebut diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik warga pada Sabtu (26/9/26) malam.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.10 WIB di depan Klinik Rabbani, Kampung Gunung Putri Utara, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang. Korban kemudian masuk ke klinik untuk berobat.
“Setelah selesai berobat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” kata Kompol Hilal kepada SuaraBotim.Com, Minggu (7/9/26).
Kompol Hilal menjelaskan, korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera CCTV klinik. Dari rekaman tersebut, sepeda motor diduga dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal setelah merusak kunci kontak menggunakan alat yang diduga berupa kunci Letter T.
“Tak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WIB, anak korban, S, bersama rekannya, A, melihat sepeda motor yang diduga milik korban melintas di kawasan Wanaherang, tepatnya di depan PT Simone,” ungkapnya.
Kompol Hilal menyebut, keduanya kemudian berupaya mengejar pengendara motor tersebut hingga ke Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.
“Saat tiba di lokasi, A memepet sepeda motor tersebut sembari berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan kemudian ikut membantu mengamankan pengendara,” jelasnya.
Namun, Petugas Polsek Gunung Putri yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pria yang mengaku bernama R alias D.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik korban. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam perkara tersebut, R alias D disangkakan Pasal 591 jo. Pasal 477 KUHP sebagaimana yang disampaikan pihak kepolisian terkait tindak pidana penadahan dengan barang yang diperoleh dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” terangnya.
Kompol Hilal mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Ia juga meminta warga menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” imbaunya.
(Pandu Maulana)







