SUARABOTIM.COM – Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku berinisial DS (27) dan K (27) ditangkap berkat kerja sama Tim Resmob Polsek Cileungsi dengan Tim Jaguar Polres Metro Depok.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
“Barang bukti yang diamankan berupa kunci letter T, sebilah golok, sebilah pisau, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pencurian,” ujar Kompol Edison, Jumat (25/9/26).
Usai penangkapan, Kompol Edison bersama Tim Resmob Polsek Cileungsi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menemui korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi pencurian sekaligus mencocokkan keterangan korban dengan hasil penyelidikan petugas.
Korban menyambut baik keberhasilan polisi menemukan kembali sepeda motor miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang. Korban juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut.
“Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Kompol Edison menyebut, pihaknya juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.
(Pandu Maulana)






