Thursday, October 15, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

OTT Kantah ATR/BPN, KPK: Dari Laporan Warga, Merembet ke Dugaan Aliran Miliaran

by Ray
September 15, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
OTT Kantah ATR/BPN, KPK: Dari Laporan Warga, Merembet ke Dugaan Aliran Miliaran
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

READ ALSO

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan. Menurut Achmad, dugaan praktik korupsi tersebut mencakup jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kemudian oleh KPK ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan,” ujar Achmad, Selasa (15/9/26).

Achmad menjelaskan, salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam proses tersebut, sebagian tanah diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengaku memegang SHM atas tanah tersebut.

Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat HGB milik Summarecon.

Dalam perkara tersebut, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi pihak tergugat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I kemudian mengundang para ahli waris untuk menjalani proses mediasi. Selanjutnya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB milik Summarecon.

“Memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir sementara untuk penanganan perkaranya,” jelas Achmad.

Di sisi lain, kata Achmad, para ahli waris juga mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara YA, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan ERW, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Dalam komunikasi tersebut, ERW disebut meminta agar SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB yang menjadi objek sengketa.

Namun, kata Achmad, SON disebut tidak bersedia melakukan hal tersebut apabila tidak mendapatkan arahan dari atasannya.
Kondisi itu kemudian menjadi bagian dari permasalahan yang dilaporkan kepada KPK.

“YA bersama LEV, yang juga disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, kemudian mendekati ERW untuk membantu berkomunikasi dengan SON,” terangnya.

Pada awal Agustus 2026, KPK memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan fee terkait pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Menurut Achmad, permintaan tersebut disampaikan melalui kode komunikasi “2”, yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.

“Namun pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Terjadi negosiasi karena diduga terdapat pihak lain yang akan mendapatkan fee sebagai broker dalam pengurusan tersebut,” ungkap dia.

Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.

“Dari uang tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan diduga berkaitan dengan fee untuk pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik Summarecon,” terangnya.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi.

Selain perkara Summarecon, KPK menduga terdapat pemberian uang dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA.

Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan uang dengan total sekitar Rp2,1 miliar kepada ERW yang disebut sebagai perantara.

Dari jumlah tersebut, ERW diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada ARF, pihak swasta yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama ARF dengan nilai sekitar Rp8 miliar.

“Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah. Saat ditemukan di lokasi, koper-koper tersebut masih terdapat tulisan nama LMP pada bagian depannya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Achmad, penyelidik menemukan adanya setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening ARF.

KPK juga menemukan sejumlah transaksi lain pada rekening ARF serta penerimaan lainnya yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Uang-uang tersebut diduga disimpan dalam koper dan kardus sebagai tempat penyimpanan,” ujarnya.

ARF juga diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari ARW dan MF, yang disebut sebagai pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Mereka diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, FEZ, yang juga merupakan pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, disebut berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan ARF.

Achmad menegaskan, berbagai temuan tersebut masih terus didalami oleh tim penyelidik KPK.

“Penyelidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” ujarnya.

KPK juga masih mendalami keterkaitan aliran uang tersebut dengan proses pelayanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga tingkat pusat Kementerian ATR/BPN.

“Ini masih temuan-temuan yang kemudian ada di lapangan yang faktanya kemudian dikumpulkan oleh penyelidik dan nanti akan dikembangkan di proses penyelidikan yang akan berjalan,” tutup dia.

(Pandu/ny)

Tags: Kabupaten BogorLaporan WargaOTT Kantah ATR/BPNRatusan miliar

Related Posts

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran
Hukum dan Kriminal

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

October 13, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

October 8, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

October 8, 2026
Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi
Hukum dan Kriminal

Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi

September 29, 2026
Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka

September 29, 2026
Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang
Hukum dan Kriminal

Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang

September 28, 2026
Next Post
OTT ATR/BPN, KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Rupiah dan Valuta Asing

OTT ATR/BPN, KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Rupiah dan Valuta Asing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Marlyn Maisarah Minta Program BSPS di Cileungsi Tepat Sasaran, Material Wajib Diawasi
  • Camat Cileungsi Usulkan Satu Desa Satu Truk Sampah untuk Atasi Pembuangan Liar
  • Cium Aroma Tak Sedap, Warga Cibinong Temukan Perempuan Tewas Didalam Rumah
  • Siklus Tahunan Kekeringan Jonggol, DPRD Kabupaten Bogor Baru Bahas Solusi dengan Dinas Terkait
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?