SUARABOTIM.COM – Polisi berhasil ringkus terduga pelaku pembacokan yang menewaskan seorang suporter berinisial ARK (16) di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit mengatakan, pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku pembacokan kurang dari 1×24 jam.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (26/10/2026).
Ipda Sigit menjelaskan, pihaknya meringkus terduga pelaku pembacokan di Kaum Pandak, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim PPA dan PPO Polres Bogor,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, lanjut Ipda Sigit, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban.
“Penyidik juga terus mendalami keterangan para saksi serta rangkaian kejadian guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Ipda Sigit memaparkan, terduga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya.
Ipda Sigit menjelaskan, hal tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa aksi kenakalan remaja, tindakan kekerasan secara berkelompok, serta penggunaan senjata tajam dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal, bahkan merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan generasi muda.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, membangun komunikasi yang baik, serta menanamkan nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab,” ungkapnya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah gangguan kamtibmas, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak kekerasan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
(Penulis: Pandu Maulana)







