Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Setelah Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, Firman Riansyah, resmi dinonaktifkan, pelayanan masyarakat di desa tersebut mengalami keterhambatan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong Kulur, Takih, yang mengungkapkan bahwa beberapa pelayanan administrasi membutuhkan tanda tangan kepala desa, sehingga membuat proses menjadi terhambat.
“Kalau ada warga yang minta tanda tangan kades itu terhambat, karena memang harus langsung menemui kepala desa. Dengan kondisi sekarang, tentu ada keterlambatan,” jelas Takih, Selasa (16/9/25).
Menurut Takih, meski ada hambatan, pelayanan tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi. Ia berharap masyarakat bisa lebih bersabar hingga ada keputusan resmi terkait posisi kepala desa dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Pelayanan tetap berjalan, hanya memang untuk dokumen tertentu yang membutuhkan tanda tangan kades sedikit terhambat. Kami berharap warga bisa memahami kondisi ini,” terangnya.
Seperti diketahui, Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah, dinonaktifkan sementara menyusul aksi demonstrasi ratusan warga yang menuntut pencopotannya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengeluarkan surat rekomendasi, yang kemudian diteruskan ke Camat Gunung Putri untuk disampaikan kepada Bupati Bogor dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah, perangkat desa berupaya agar pelayanan masyarakat tetap dapat dilakukan meski dengan keterbatasan.
(Drong)







