Cibinong, SuaraBotim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan yang digelar di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo, PIC KPK RI wilayah Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Bogor.
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menegaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan daerah.
Menurutnya, kompleksitas wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, serta investasi berskala nasional dan internasional memerlukan intervensi kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
“Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup. Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegas Jaro Ade kepada wartawan.
Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan di kawasan hulu sungai dan kawasan hutan strategis, seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana.
Lemahnya koordinasi lintas lembaga serta keterlambatan penetapan tapal batas kawasan hutan dinilai memperparah kondisi lingkungan.
“Kalau ingin menyelamatkan Bogor, yang harus kita lindungi terlebih dahulu adalah kawasan hulu dan hutan lindung. Namun ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain itu, Jaro Ade menegaskan pentingnya penegakan kewajiban reklamasi pascatambang, khususnya galian C, yang selama ini banyak ditinggalkan tanpa tanggung jawab sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan.
“Penataan tambang tidak cukup hanya dengan penutupan. Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan bersamaan dengan aktivitas pertambangan,” katanya.
Ia menambahkan, komitmen pelestarian lingkungan telah menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah serta tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor.
Seluruh perangkat daerah hingga kecamatan dilibatkan, termasuk melalui dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari sektor swasta, meskipun dengan keterbatasan anggaran.
“Kami memiliki komitmen yang sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga lingkungan. Namun implementasinya harus bertahap, humanis, dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan MBLB serta pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah.
“Hasil diskusi hari ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pertambangan dan pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam,” ujar Arief.
Arief menuturkan, berbagai kejadian bencana di sejumlah daerah menjadi pelajaran penting, di mana lemahnya pengaturan tata ruang dan pengawasan perizinan menjadi salah satu penyebab utama. Hal ini harus menjadi peringatan agar tata kelola pertambangan MBLB dibenahi secara serius.
“Kewenangan pengawasan memang berada di tingkat provinsi, namun pemerintah kabupaten adalah pihak yang paling mengetahui kondisi di lapangan dan paling merasakan dampak sosialnya. Karena itu, sinergi antar pemerintah menjadi kunci,” tandasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan penataan tambang tidak bisa hanya berorientasi pada penutupan aktivitas.
Pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
“Menutup tambang itu mudah, tetapi yang harus dipikirkan adalah dampaknya. Pemerintah daerah berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga kebijakan harus berbasis data, kriteria yang jelas, dan pengawasan yang kuat,” pungkasnya.
(Pandu)







