Cibinong, SuaraBotim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (16/12/25).
Perda tersebut menjadi payung hukum baru dalam upaya penanganan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Pengelolaan sampah akan dimulai dari tingkat desa pada tahun 2026 mendatang, sebagai langkah strategis untuk meminimalisir penumpukan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS), khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa Perda Pengelolaan Sampah ini merupakan perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang bertujuan memberikan dasar hukum kuat agar pengelolaan sampah dilakukan dari hulu.
“Pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, dan hulu itu adalah masyarakat. Masyarakat berada di desa, sehingga pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat desa,” ujar Rudy kepada SuaraBotim.Com.
Menurutnya, melalui sistem ini, sampah yang masih dapat dikelola akan diselesaikan di desa masing-masing. Sementara sampah yang tidak dapat diolah di tingkat desa baru akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), salah satunya TPAS Galuga.
Rudy juga menegaskan, bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan payung hukum serta skema pembiayaan bagi desa-desa dalam mengelola sampah.
Pembiayaan tersebut akan dialokasikan melalui bantuan keuangan infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor, dan mulai berlaku pada tahun 2026.
“Payung hukumnya juga akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan sampah di tingkat desa.” jelasnya.
Terkait TPAS Galuga, Rudy menekankan bahwa meskipun secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bogor, kerja sama pengelolaan sampah yang melibatkan pihak ketiga, termasuk Pemerintah Kota Bogor, harus mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor.
“DPRD Kabupaten Bogor memberikan rekomendasi bahwa setiap kerja sama pengelolaan TPAS Galuga dengan pihak lain harus dibahas dan disetujui kembali oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan TPAS Galuga tidak hanya berdampak pada lokasi TPS itu sendiri, tetapi juga pada jalan provinsi, jalan kabupaten, serta sejumlah kecamatan dan desa yang dilalui armada pengangkut sampah.
“Tujuan adanya Perda Pengelolaan Sampah dan rekomendasi terkait TPS Galuga adalah untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bogor. Semua kebijakan harus dibahas dan diputuskan bersama, bukan oleh satu pihak saja,” pungkas Rudy.
(Pandu)







