SuaraBotim.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak akan mengendurkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait batas usia operasional angkutan kota (angkot). Meski sempat memicu aksi unjuk rasa, regulasi yang membatasi usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun ini akan terus berlanjut melalui skema penataan yang lebih terukur.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Pemkot kini tengah merampungkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023. Perwali ini nantinya akan mengatur mekanisme penghapusan angkot tua secara bertahap.
“Perwali sedang dibahas di Bagian Hukum dan HAM. Di sana diatur mekanisme penghapusan usia teknis, termasuk konsep konversi dua kendaraan lama menjadi satu kendaraan baru dengan syarat usia di bawah 15 tahun,” ujar Jenal, Jumat (23/1/2026).
Menanggapi keresahan ekonomi para sopir, Jenal menyebut Pemkot tengah menyiapkan rencana pembukaan koridor baru. Hal ini bertujuan untuk memeratakan jumlah angkot di jalur yang selama ini minim penumpang sekaligus mengurangi penumpukan di pusat kota.
“Kami sedang memikirkan pembukaan koridor baru. Syaratnya, pengusaha harus patuh aturan dulu, terutama yang kendaraannya sudah berusia 20 hingga 22 tahun. Setelah itu, baru kita tata ulang trayeknya agar lebih adil bagi pengemudi,” jelasnya.
Sebagai bentuk kompromi selama masa transisi penyusunan Perwali, Pemkot Bogor menyetujui untuk menghentikan sementara razia khusus batas usia 20 tahun. Namun, Jenal menekankan bahwa pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK tetap berjalan normal.
“Alhamdulillah, pengemudi menyetujui. Sambil menunggu Perwali yang butuh perizinan tingkat provinsi, angkot lama tetap boleh beroperasi asal mematuhi etika berkendara, seperti tidak merokok saat mengemudi dan tidak mengetem sembarangan,” tutur Jenal.
Pemkot Bogor berharap para pelaku transportasi dapat mendukung penataan ini demi mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan modern di Kota Hujan.







