Saturday, April 18, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Pasca Demo, Pemkot Bogor Tegaskan Aturan Batas Usia Angkot Tetap Berlaku

by Arsyit Syarifudin
January 23, 2026
in Suara Bogor
0
Pasca Demo, Pemkot Bogor Tegaskan Aturan Batas Usia Angkot Tetap Berlaku

Wakil Wali Kota Bogor Jaenal Mutaqin saat menghampiri aksi demontrasi para supir angkot di Balai Kota Bogor. Foto: Retza

Share on FacebookShare on Twitter

SuaraBotim.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak akan mengendurkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait batas usia operasional angkutan kota (angkot). Meski sempat memicu aksi unjuk rasa, regulasi yang membatasi usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun ini akan terus berlanjut melalui skema penataan yang lebih terukur.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa Pemkot kini tengah merampungkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023. Perwali ini nantinya akan mengatur mekanisme penghapusan angkot tua secara bertahap.

READ ALSO

Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, dan Danantara Finalisasi Lokasi PSEL Bogor Raya di TPA Galuga

‎KP2C dan AIM Analytics Malaysia Luncurkan Sistem Peringatan Dini Banjir Berbasis IoT di Sungai Cileungsi-Cikeas

“Perwali sedang dibahas di Bagian Hukum dan HAM. Di sana diatur mekanisme penghapusan usia teknis, termasuk konsep konversi dua kendaraan lama menjadi satu kendaraan baru dengan syarat usia di bawah 15 tahun,” ujar Jenal, Jumat (23/1/2026).

Menanggapi keresahan ekonomi para sopir, Jenal menyebut Pemkot tengah menyiapkan rencana pembukaan koridor baru. Hal ini bertujuan untuk memeratakan jumlah angkot di jalur yang selama ini minim penumpang sekaligus mengurangi penumpukan di pusat kota.

“Kami sedang memikirkan pembukaan koridor baru. Syaratnya, pengusaha harus patuh aturan dulu, terutama yang kendaraannya sudah berusia 20 hingga 22 tahun. Setelah itu, baru kita tata ulang trayeknya agar lebih adil bagi pengemudi,” jelasnya.

Sebagai bentuk kompromi selama masa transisi penyusunan Perwali, Pemkot Bogor menyetujui untuk menghentikan sementara razia khusus batas usia 20 tahun. Namun, Jenal menekankan bahwa pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK tetap berjalan normal.

“Alhamdulillah, pengemudi menyetujui. Sambil menunggu Perwali yang butuh perizinan tingkat provinsi, angkot lama tetap boleh beroperasi asal mematuhi etika berkendara, seperti tidak merokok saat mengemudi dan tidak mengetem sembarangan,” tutur Jenal.

Pemkot Bogor berharap para pelaku transportasi dapat mendukung penataan ini demi mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan modern di Kota Hujan.

Tags: Angkot BogorJenal MutaqinPemkot BogorPerda Batas UsiaTransportasi Bogor

Related Posts

Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, dan Danantara Finalisasi Lokasi PSEL Bogor Raya di TPA Galuga
Suara Bogor

Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, dan Danantara Finalisasi Lokasi PSEL Bogor Raya di TPA Galuga

April 17, 2026
‎KP2C dan AIM Analytics Malaysia Luncurkan Sistem Peringatan Dini Banjir Berbasis IoT di Sungai Cileungsi-Cikeas
Suara Bogor

‎KP2C dan AIM Analytics Malaysia Luncurkan Sistem Peringatan Dini Banjir Berbasis IoT di Sungai Cileungsi-Cikeas

April 16, 2026
‎Wakil Bupati Bogor Tinjau Jembatan Ambruk di Rumpin, Pemkab Siapkan Penanganan Darurat
Suara Bogor

‎Wakil Bupati Bogor Tinjau Jembatan Ambruk di Rumpin, Pemkab Siapkan Penanganan Darurat

April 16, 2026
Berantas Pungli, Pemkab dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus
Suara Bogor

Berantas Pungli, Pemkab dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus

April 15, 2026
‎Sekda Apresiasi Sekwan “Curi Start” Bahas Renja 2027, Dorong Sinergi DPRD dan Eksekutif
Suara Bogor

‎Sekda Apresiasi Sekwan “Curi Start” Bahas Renja 2027, Dorong Sinergi DPRD dan Eksekutif

April 15, 2026
‎Bejat!!! Ayah Lecehkan Anak Tirinya Selama 3 Tahun? ‎
Suara Bogor

‎Bejat!!! Ayah Lecehkan Anak Tirinya Selama 3 Tahun? ‎

April 14, 2026
Next Post
Salah Hitung Anggaran, Pengamat Soroti Gagal Bayar Proyek Infrastruktur Bogor 2025

Salah Hitung Anggaran, Pengamat Soroti Gagal Bayar Proyek Infrastruktur Bogor 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Jalan Raya Puncak 2 Bogor Tertutup Longsor, Pengendara Diminta Waspada
  • Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional
  • Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, dan Danantara Finalisasi Lokasi PSEL Bogor Raya di TPA Galuga
  • Jembatan Penghubung di Tanjungsari Bogor Amblas Diterjang Longsor, Akses Warga Lumpuh
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?