Thursday, October 15, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka

by Arsyit Syarifudin
September 16, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka

KPK tahan 8 tersangka dugaan korupsi pengurusan HGB. (Foto: istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

READ ALSO

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti minimal dua alat bukti, dinaikkan ke tahap penyidikan. Ketika peristiwa tertangkap tangan, KPK akan menetapkan tersangka,” ujar Achmad, Selasa (15/9/26).

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta ADR, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Kemudian ERW, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN; FEZ, pihak swasta yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN; LEV, pihak swasta yang disebut sebagai pihak pemberi atau perantara; ARF, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN; dan MF, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Identitas delapan tersangka tersebut juga telah diumumkan KPK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 15 September hingga 4 Oktober 2026.

“Kedelapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Sementara itu, untuk klaster penerima, KPK menetapkan SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Para tersangka pada klaster penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang disampaikan KPK.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya mengungkap perkara tersebut berawal dari sengketa tanah dan proses pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan barang elektronik dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan suap dan gratifikasi serta aliran uang dalam perkara tersebut.

(Pandu)

Tags: achmad taufik huseinHGB SummareconKabupaten BogorKementerian atr/bpnOTT KPKRutan KPK

Related Posts

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran
Hukum dan Kriminal

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

October 13, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

October 8, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

October 8, 2026
Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi
Hukum dan Kriminal

Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi

September 29, 2026
Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka

September 29, 2026
Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang
Hukum dan Kriminal

Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang

September 28, 2026
Next Post
Ancaman Kebakaran di Musim Kemarau, Bupati Bogor Ingatkan Warga Soal Bakar Sampah

Ancaman Kebakaran di Musim Kemarau, Bupati Bogor Ingatkan Warga Soal Bakar Sampah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Tanggapi Usulan Truk Sampah per Desa di Cileungsi, Achmad Fathoni Dorong Pemanfaatan Armada DLH
  • Tercium Bau Tak Sedap, Warga Gunung Putri Ditemukan Membusuk Didalam Rumah
  • Marlyn Maisarah Minta Program BSPS di Cileungsi Tepat Sasaran, Material Wajib Diawasi
  • Camat Cileungsi Usulkan Satu Desa Satu Truk Sampah untuk Atasi Pembuangan Liar
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?