Cibinong, SuaraBotim.Com – Persoalan plotingan tanah milik warga yang masuk ke dalam kawasan Institut Pertanian Bogor (IPB) di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sudah mendapatkan titik terang setelah Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat bersama kepala desa dan warga.
Ketua Komisi I, Muhammad Irvan Maulana menyatakan, bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan pada 5 Mei mendatang untuk meninjau lokasi tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan pihak IPB, dan mereka juga terbuka. Kalau memang lahan tersebut adalah hak warga, maka akan dikeluarkan dari kawasan IPB,” ujar pria yang biasa disapa Ipeck kepada SuaraBotim.Com, Kamis (24/4/25).
Ipeck menambahkan, bahwa IPB telah memiliki sertifikat atas lahan seluas 17 hektare. Namun, terdapat kemungkinan adanya tumpang tindih atau kesalahan data pada lahan tersebut, yang menyebabkan sekitar 6 hektare milik 22 warga masuk dalam plotingan IPB.
“Dulu, sekitar tahun 2010, belum ada Peta Bidang Tanah (PBT), jadi kemungkinan ada miss dalam pemetaan. Yang penting sekarang semua pihak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan,” jelasnya.
Selain itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Rudy Sabana juga mengucapkan, pihaknya akan membantu masyarakat jika itu haknya.
“Semua pihak sudah kita kumpulkan, sama yang disampaikan Ketua Komisi I, kita juga akan turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.
“Jika terbukti lahan itu milik warga, maka harus dikeluarkan dari wilayah IPB agar masyarakat bisa beraktivitas tanpa hambatan, baik untuk mengurus surat atau menjual lahannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaharja, Atikah mengungkapkan, bahwa warga sebenarnya tidak mengalami kendala dalam mengelola lahan. Sawah dan kebun masih digarap seperti biasa. Namun, persoalan muncul saat warga hendak mengajukan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dua tahun terakhir.
“Saat proses ploting untuk sertifikat PTSL, ternyata lahan warga masuk dalam plotingan IPB. Mungkin hanya terploting di atas peta saja,” katanya.
“Makanya kami minta ada peninjauan ke lokasi, karena masalah tanah tidak bisa diselesaikan hanya di atas meja,” sambungnya.
Atikah berharap, dengan adanya peninjauan langsung dan komunikasi yang baik antara warga, pemerintah desa, DPRD, dan pihak IPB, persoalan ini dapat segera diselesaikan secara adil tanpa merugikan warga.
(Pandu)