Lawanggitung, SuaraBotim.com _ Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap pelaku Abraham Michael (AM) kasus pembunuhan satpam berinisial S (37) di Lawanggintung, Kota Bogor. Senin (20/1/25).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at sekitar pukul 02:30 WIB dini hari dan pelaku sudah diamankan oleh Polresta Bogor Kota.
“Pelaku kesal kepada korban, karena sering mengadu kepada orang tua, sering pulang larut malam kemudian tersangka sering dimarahi oleh ibunya,” ucapnya kepada SuaraBotim.com di Polresta Bogor Kota Senin (20/1/25).
“Tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup,” sambungnya.
Kombes Eko menuturkan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah memeriksa lima saksi dan menyita beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku untuk melakukan aksinya terhadap korban.
“Untuk barang buktinya berupa satu buah pisau dapur, struk pembelian alat yang dilakukan untuk pembunuhan, satu buah palu dan satu pasang sepatu hitam berlumuran darah,” paparnya.
“Korban sedang tertidur, kemudian dibangunkan oleh tersangka dan korban ditusuk hingga meninggal. Tidak sempat melakukan perlawanan,” sambungnya.
Kombes Eko menjelaskan, pelaku menyampaikan kepada saksi agar segera pergi dengan di iming-imingi uang sebesar Rp 5 juta rupiah dan saksi langsung melapor ke Polsek dan langsung diamankan oleh pihak Polresta Bogor Kota.
“Jajaran Polresta kota Bogor, tidak ada ruang pelaku untuk semua tindak pidana kekerasan dan sebagainya di Kota Bogor, semua akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan, bahwa pelaku menganiaya korban menggunakan pisau dengan 22 luka di tubuh korban dan satu luka di leher kiri hingga korban meninggal dunia.
“Namun ada satu luka di bagian leher kiri sampai mengiris pembuluh balik leher, sehingga akibat dari irisan tersebut kerja jantung yang bekerja memompa dan mengisap darah, dari pembuluh darah yang teriris tersebut masuk udara ke dalam sistem pembuluh darah,” jelasnya
“Lalu udara tersebut masuk ke dalam serambi kanan kemudian ke bilik kanan dan di bilik kanan dipompa darah ke paru paru, terjadilah penghisapan masuk udara ke dalam sistem pembuluh darah yang mengakibatkan udara tersebut menyumbat aliran darah yang ada di paru-paru, sehingga pertukaran oksigen dan karbondioksida tidak terjadi lalu sel diseluruh tubuh menjadi kekurangan oksigen sampai dengan ke otak,” tambahnya.
Kompol Aji menambahkan, bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya melakukan tes urine terlebih dahulu kepada pelaku.
“Hasil dari tes urine tersebut didapati positif narkoba jenis sintetis,” ungkapnya.
“Untuk barang bukti jenis palu ditemukan dibawah jendela kamar ibunya, digunakan untuk memecahkan jendela kamar ibunya, karena saat itu pelaku kesal dengan ibunya,” tutupnya.
(pandu maulana)