SUARABOTIM.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, angkat bicara terkait ramainya pembahasan mengenai Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bogor di media sosial (medsos).
Di beberapa akun medsos mengunggah, pokir Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara pada tahun 2025 mencapai hampir setengah triliun.
Sastra menegaskan, Pokir DPRD memiliki dasar aturan dan dalam proses penyusunannya setiap usulan anggota dewan terlebih dahulu diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bogor.
“Ya, Pokir secara aturan ada. Kami berproses. Bahkan setiap awal tahun MCP KPK meminta datanya, kami selalu lampirkan setelah diverifikasi oleh Bapperida,” kata Sastra, Sabtu (3/10/26).
Sastra menyebutkan, setiap tahun tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) juga meminta data Pokir yang diusulkan oleh masing-masing anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Namun, kata Sastra, tidak ada nominal atau pagu Pokir yang ditetapkan secara sama untuk setiap anggota DPRD. Besaran anggaran nantinya bergantung pada kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
“Gak ada nilainya. Karena berbagai wilayah pasti berbeda, ketika masyarakat mengajukan jalan, mengajukan sekolah dan lain sebagainya. Setiap daerah pasti berbeda-beda,” ujarnya.
Ia mengatakan, anggota DPRD dapat menampung sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses, audiensi maupun kegiatan penyerapan aspirasi lainnya.
“Kami terima sebanyak-banyaknya, kami masukkan ke Bapperida. Nanti memverifikasi berapa nilainya. Mereka yang bisa menghitung, bukan kami,” jelasnya.
Terlebih, Sastra juga menepis anggapan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bogor memiliki jatah Pokir dengan nominal tertentu untuk wilayahnya sendiri.
“Di saya banyak. Karena setiap kami reses, infrastruktur, jalan, bahkan ada sekolah yang memang sudah dianggap tidak layak lagi karena sudah miring-miring kami usulkan. Jadi semua hasil reses kami, kami usulkan,” katanya.
Lebih lanjut, Sastra menegaskan, tidak ada angka pasti seperti setiap anggota DPRD mendapatkan Pokir dengan nominal tertentu, termasuk anggapan bahwa Pokir DPRD mencapai Rp500 miliar secara otomatis.
Menurut Sastra, angka yang muncul dalam perencanaan anggaran merupakan hasil proses verifikasi dan penghitungan yang dilakukan oleh Bapperida berdasarkan kebutuhan serta usulan yang masuk.
“Jadi tidak ada angkanya Ketua DPRD sekian ratus miliar, itu gak ada. Sesuai kebutuhan. Bahkan anggota pun mengusulkan sebanyak-banyaknya, nanti diverifikasi oleh Bapperida,” ungkapnya.
Sastra menambahkan, Pokir merupakan salah satu mekanisme yang diatur pemerintah untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD. Usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk menjadi bagian dari proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
“Pokir itu adalah salah satu cara yang diatur oleh Permendagri untuk kita bisa menyerap aspirasi dari masyarakat, dijadikan, dimasukkan ke SIPD, dijadikan anggaran di pemerintah daerah,” pungkasnya.
(Pandu Maulana)






