Babakan Madang, SuaraBotim.Com – Penertiban baliho dan spanduk yang sedang gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor ternyata tidak hanya menyasar iklan komersial “ayam goreng”. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa atribut partai politik pun tidak kebal hukum jika pemasangannya mengabaikan estetika dan mengganggu kenyamanan publik.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut langsung atas kegemasan Presiden Prabowo Subianto terhadap menjamurnya “sampah visual” di ruang publik.
“Siapa pun boleh memasang atribut partai atau atribut kegiatan lainnya. Tapi tolong, perhatikan estetikanya. Kalau kurang tepat, kurang baik, bahkan sampai mengganggu kepentingan umum, ya akan kita tertibkan,” tegas Rudy saat ditemui di Babakan Madang, Rabu (4/2/2026).
Rudy menepis anggapan bahwa Pemkab Bogor hanya rajin bersih-bersih karena ada rumah Presiden di Bojong Koneng. Menurutnya, instruksi Presiden Prabowo bersifat global untuk seluruh Indonesia, dan Bogor sudah mencuri start sejak tahun lalu.
“Presiden berpikir besar, beliau memberikan contoh halaman rumah sendiri sebagai pesan untuk masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Tapi penataan di Bogor sebenarnya sudah kita mulai sejak Oktober-November dari kawasan Gadog sampai perbatasan Cianjur,” jelas Rudy.
Keseriusan Rudy dalam menata wajah Bogor dibuktikan dengan tidak hanya mengincar reklame ilegal. Billboard yang sudah mengantongi izin resmi pun bisa saja dipangkas jika keberadaannya dinilai membahayakan atau merusak pemandangan kota.
“Beberapa billboard tak berizin sudah kita bongkar. Nah, yang sudah berizin tapi mengganggu estetika kota dan rawan bagi pengendara, itu pun kami lakukan pembongkaran,” tuturnya lagi.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan keasrian wilayah Kabupaten Bogor, sekaligus menjadi peringatan bagi para pemilik kepentingan agar lebih bijak dalam memasang media promosi maupun atribut politik. Baginya, kenyamanan warga dan keindahan kota harus berdiri di atas kepentingan kelompok.
(Retza)







