Cileungsi, SuaraBotim.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Aspex Kumbong untuk memastikan pengelolaan sampah asal Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa aktivitas di PT Aspex Kumbong bukanlah pembuangan sampah, melainkan pengolahan dan pengelolaan sampah.
“Bukan dibuang. Kalau di Aspex Kumbong itu bahasanya diolah, dikelola. Jadi tetap kita harus turun ke lapangan dan melakukan koordinasi serta pengecekan langsung terkait bagaimana proses pengelolaan sampah di Aspex Kumbong,” ujar Teuku saat konfirmasi melalui pesan suara SuaraBotim.Com, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, sidak tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh aspek perizinan telah terpenuhi, termasuk kesesuaian izin pengelolaan sampah dan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya karena metode yang digunakan berupa insinerator atau pembakaran sampah menjadi abu.
“Kita akan cek apakah izin-izinnya sudah lengkap, apakah seluruh persyaratan pengelolaan sampah sesuai ketentuan, dan apakah sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Teuku menambahkan, dari sisi kewilayahan, pengelolaan sampah lintas daerah wajib dilakukan melalui koordinasi antarwilayah, meskipun telah terdapat perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak-pihak terkait.
“Karena ini menyangkut sampah dari luar daerah, maka harus ada koordinasi lintas wilayah. Walaupun sudah ada PKS, koordinasi tetap diperlukan karena ini menyangkut hal-hal yang strategis,” tegasnya.
Terlebih, Teuku juga menjelaskan, sampah merupakan isu strategis yang tidak boleh dikelola secara sembarangan.
Oleh karena itu, lanjut Teuku, pemerintah daerah harus mengetahui secara pasti lokasi, metode pengelolaan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Yang penting itu apakah izinnya sudah ada, bagaimana cara pengelolaannya, dan apakah tidak menimbulkan dampak negatif,” katanya.
Meski demikian, DLH Kabupaten Bogor memahami kondisi darurat sampah yang sedang dialami Kota Tangerang Selatan.
Namun, bantuan yang diberikan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kita paham teman-teman di Tangsel sedang darurat sampah. Kita pasti membantu, tapi sampah yang dikelola tidak boleh merugikan masyarakat dan justru harus memberikan manfaat,” tuturnya.
Teuku juga menegaskan, pengecekan lapangan akan meliputi proses pengangkutan hingga pengolahan sampah, termasuk memastikan tidak ada ceceran air lindi di jalan, emisi asap dari insinerator, serta potensi bahaya lainnya.
“Apakah pengangkutannya sudah sesuai standar, ada tidak air lindi yang bercecer, lalu saat pengolahan ada asap atau tidak, berbahaya atau tidak, termasuk izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, semuanya akan kita uji di lapangan,” ungkapnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah di PT Aspex Kumbong tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar maupun Kabupaten Bogor secara umum.
“Intinya, DLH Kabupaten Bogor akan melakukan sidak dan pengecekan langsung ke perusahaan tersebut,” tandasnya.
(Pandu)







