Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menargetkan penertiban baliho, spanduk, umbul-umbul, dan berbagai alat peraga lainnya di 40 kecamatan rampung sebelum bulan Ramadhan 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan wilayah agar lebih tertib, rapi, dan sesuai aturan perizinan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penertiban alat peraga di ruang publik.
“Sudah gas pol. Semua alat peraga termasuk baliho dan umbul-umbul di wilayah Kabupaten Bogor kami tindaklanjuti. Arahan tersebut langsung kami respons, bahkan yang sebelumnya sudah muncul juga sudah kami bersihkan,” ujar Cecep kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Cecep menjelaskan, berdasarkan laporan dari Kanit Pol PP di masing-masing kecamatan, progres penertiban saat ini sudah mencapai hampir 80 persen.
Namun, kata Cecep, masih terdapat kendala di lapangan, terutama untuk baliho atau reklame yang terpasang di ketinggian.
“Kalau dilihat dari persentase, mungkin sudah di bawah 80 persen karena belum semua selesai. Kendalanya, ada baliho yang terpasang di atas dan tidak bisa diturunkan secara manual. Harus menggunakan alat seperti skywalker. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.
Mantan Camat Babakan Madang itu juga menargetkan, seluruh penertiban dapat diselesaikan secepatnya sebelum memasuki bulan puasa.
Dalam operasi penataan ini, Satpol PP Kabupaten Bogor mencatat ada lebih dari 500 reklame yang harus ditertibkan. Penindakan dilakukan tanpa tebang pilih terhadap seluruh atribut yang melanggar aturan.
“Ada lebih dari 500 reklame yang harus ditertibkan. Dengan momentum ini, kami tidak memilah-milah. Semua yang melanggar akan kami bersihkan,” tegas Cecep.
Ia juga menambahkan, penertiban tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta petugas kebersihan.
“Ini bukan hanya Pol PP. DPKP juga terlibat. Penataan ini kolaborasi lintas OPD,” katanya.
Penertiban juga menyasar spanduk atau atribut promosi yang dipasang pelaku UMKM tanpa izin, termasuk iklan rokok yang kerap ditempel di warung atau toko kelontong tanpa membayar pajak reklame.
“Ada yang memanfaatkan situasi. Misalnya di atas warung ditempel iklan rokok ukuran besar, tapi tidak ada izin dan tidak bayar pajak. Itu kami cabut,” ujar Cecep.
Meski demikian, ia menegaskan, UMKM tetap diperbolehkan memasang reklame atau papan promosi, asalkan sesuai aturan dan ukuran yang ditetapkan oleh dinas terkait.
“UMKM boleh membuat reklame, tapi harus diatur ukurannya dan ada kriterianya supaya rapi dan enak dilihat. Bukan Pol PP yang mengatur teknisnya, itu di dinas terkait,” jelasnya.
Menurutnya, setelah diberikan penjelasan, para pelaku usaha umumnya dapat memahami langkah penertiban tersebut.
Cecep menambahkan, penertiban reklame dan atribut ilegal ini bukan hanya dilakukan di Kabupaten Bogor, melainkan merupakan bagian dari kebijakan yang berlaku secara nasional.
“Sebenarnya penertiban sudah sering kami lakukan, ada program rutin seperti Kamis Manis. Namun setelah ada arahan yang lebih tegas dari pemerintah pusat, tentu pelaksanaannya menjadi lebih masif,” katanya.
Ke depan, lanjut Cecep, pengawasan akan terus diperketat agar pemasangan baliho dan reklame ilegal tidak kembali marak. Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan yang lebih jelas terkait penanganan reklame, umbul-umbul, dan baliho di seluruh Indonesia.
Dalam waktu dekat, Satpol PP juga akan melakukan penertiban di kawasan Puncak. Saat ini, fokus penindakan masih pada baliho dan umbul-umbul berukuran kecil, sementara reklame besar akan menjadi target berikutnya.
“Prinsipnya, yang tidak berizin akan ditertibkan. Dalam waktu dekat, wilayah Puncak juga akan menjadi sasaran,” pungkas Cecep.
(Pandu)







