Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tertibkan sebanyak 23 Bangunan Liar (Bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di area Terminal Cibinong, Kamis (17/7/25).

Plh. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daeran dan/Peraturan Bupati dan Surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2 / 1092 -Tibum Tahun 2025 Perihal: Penataan PKL Pasar Cibinong.
“Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08:00 WIB. Dalam penertiban ini, kita melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek Cibinong, Garnisun, Dishub, PLN, PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor dan UPT Penataan Bangunan Cibinong,” paparnya kepada SuaraBotim.Com.
Anwar mengucapkan, bahwa dirinya menindaklanjuti surat permohonan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk menertibkan area Terminal Cibinong yang akan direhabilitasi tahun 2025.
“Sebanyak 23 Bangli yang ditertibkan, terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan satu bangunan permanen ditertibkan menggunakan beko yang disediakan oleh Dishub Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
“Adanya dua warung penjual minuman keras (miras) berbagai merek yang juga dibongkar dan selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Anwar menuturkan, sisa puing pembongkaran bangli akan dilaksanakan oleh armada DLH Kabupaten Bogor.
“Kegiatan penertiban berjalan lancar, aman, dan kondusif,” tutupnya.
Selain itu, Ridwan (37) salahsatu warga yang ada disekitar mengatakan, dirinya mendukung apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Ya memang sudah seharusnya kalau ga ada izinnya ya di hancurkan aja, apalagi ada yang jual miras,” tutur dia.
(Pandu)







