SUARABOTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, tertibkan 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Hoegeng, wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (16/10/26).
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB dengan melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Unit Kecamatan Ciawi, Polsek Ciawi, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Ciawi melaksanakan kegiatan penertiban PKL di sepanjang Jalan Hoegeng, Kecamatan Ciawi,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Sebelum melaksanakan penertiban, Rhama menyebut, petugas telah memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan aktivitas berjualan di Ruang Milik Jalan (Rumija), bahu jalan, maupun trotoar yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Sebanyak 10 PKL ditertibkan oleh petugas, barang milik pedagang diamankan dan dibawa ke Kantor Kecamatan Ciawi untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Rhama menyebut, kegiatan penertiban itu sebagai upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum.
“Ini merupakan upaya kami dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman, serta mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Pelaksanaan penertiban mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif, koordinatif, dan humanis dalam pelaksanaannya.
(Pandu Maulana)







