Cibinong, SuaraBotim.Com – Polemik terkait perubahan siteplan lahan milik PT Ferry Sonneville di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, hingga kini belum menemui titik terang.
Pasalnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor saat ini kembali menggelar rapat lanjutan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, bersama PT Ferry Sonneville untuk membahas persoalan tersebut guna mencari solusi atas perbedaan pendapat status lahan didalam siteplan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana mengatakan, saat ini dirinya meminta agar PT Ferry Sonneville merevisi siteplan supaya pemilik lahan yang sah dikeluarkan dari siteplan tersebut.
“PT Ferry Sonneville merevisi siteplan, cuma nanti kita bertahap, tidak bisa langsung saya rekomendasikan, karena ada prosedurnya. Jadi nanti mau di ploting dulu sama BPN, tanah dia berapa? sesuai dengan sertifikatnya, tadi dia bawa sertifikatnya ada 29 hektar,” ucap pria yang sering disapa Ipeck kepada SuaraBotim.Com.
“Nanti kita ploting, mereka si oke aja di keluarin, maksudnya orang-orang yang telah memiliki sertifikat yang berada di dalam setplain tersebut,” sambungnya.
Ipeck mengungkapkan, bahwa mereka akan dikeluarkan dari siteplan secara bertahap, jika belum ada kepastian, dirinya akan membuat status QUO.
“Kalau memang mereka harus dikeluarkan dari siteplan, ya dikeluarkan, tapi harus melalui proses. Kalau belum ada kepastian, kami akan buat status quo, sehingga PT Ferry dan pihak lainnya tidak bisa beraktivitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ipeck juga meminta, agar PT Ferry menyerahkan data pendukung kepada PUPR untuk disinkronkan dengan data BPN serta pihaknya perlu mengamankan aset pemerintah.
“Kami di komisi I DPRD Kabupaten Bogor tetap netral, yang penting tidak ada yang dirugikan. Tugas kami mengamankan aset milik pemerintah,” ucapnya.
Untuk verifikasi, lanjut Ipeck, PT Ferry Sonneville agar menyerahkan data kepada PUPR yang nantinya digabungkan dengan sertifikat tanahnya.
“PT Ferry mengaku memiliki 29 hektare, saya juga meminta nanti pasos-pasum untuk di serahkan nantinya. Kita juga kan harus mengamankan aset Pemerintah kabupaten Bogor, intinya biar urusan PT Ferry ini selesai dan tidak ada yang dirugikan dari kedua belah pihak. Kita minta secepatnya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum dari PT Ferry Soneevile, Firman Simanjuntak mengucapkan, bahwa pihaknya enggan mengeluarkan tanah yang bersengketa dari siteplan karena tidak merasa adanya jual beli.
“Kalo tanah orang lain silahkan ambil, silahkan keluarkan. Kalo tanah kita ya gamau kita keluarkan dari siteplan dong, terus tanah kita yang sedang bersengketa mau di keluarkan dari setplain PT Ferry Sonneville, kita tidak mau. Kita tidak merasa menjual tanah kita,” ujarnya.
Firman juga menuturkan, bahwa pihaknya tidak menerima jika tanah tersebut di akui oleh orang lain dan harus mengeluarkan dari siteplan.
“Kita punya tanah tiba-tiba tanah kita di akui orang lain, tiba-tiba ada bangunan disitu, ada pagar disitu, ada aktifitas disitu, terus kita serahkan saja begitu kepada orang lain. Terus kita keluarkan dari siteplan, ya gamau, itu hak kita harus dipertahankan,” tutupnya.
Persoalan ini dipastikan masih akan terus bergulir hingga ada kepastian hukum dan teknis. Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berharap proses ploting dan verifikasi data bisa segera dilakukan agar seluruh pihak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang adil.
(Pandu)